Proses Pemilihan Ketua RT/RW Perwako No 48/2025 Tetap Jalan, Roni Amriel: Jangan Warnai dengan Parpol Tertentu
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pro-kontra teknis pemilihan ketua RT/RW di Pekanbaru belum.sepenuhnya reda.
Anggota DPRD Pekanbaru Roni Amriel, SH mengatakan, sedari awal sistim pemilihan ketua RT/RW berdasakan Perwako No 48/2025 terkesan mempolarisasi untuk kelompok tertentu.
Ia kembali mempertanyakan
urgensi fit and propertest/uji kompetensi calon Ketua RT/RW, seperti sejak awak poin ini memunculkan pro kontra di sejumlah kalangan termasuk sejumlah anggota fraksi DPRD.
Menurut Roni yang juga anggota Komisi IV DPRD ini, bahwa jabatan ketua RT/RW itu pengabdian. Dalam Perda No 12/2002 (bukan perwako 48) yakni tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) tidak diatur fit and proper test.
"Jadi wajar saja masyarakat protes dan mengajukan yudisial review Perwoko 48 ini (ke MA)," ujar Roni Jumat (6/3/2026).
Dikatakan, jangan dipaksakan RT/RW diwarnai dengan warna partai politik tertentu. Itu hak konstitusional mereka (masyarakat dalam pemilihan ketua RT/RW).
Biarkan masyarakat dengan warna mereka sendiri, kalau ingin mendapatkan dukungan dari RT atau RW, berikan hak-hak mereka tepat waktu dan berikan mereka kebebasan untuk berekpresi dan improvisasi sesuai dengan kebutuhan dilingkungan mereka masing-masing yang intinya berlandas azaz musyawarah dan mufakat yang berlaku.
Roni menyarankan, agar pemilihan
Ketua RT/RW sesuai dengan perda baik tata cara dan sitem pemilihan yang ada di Perda Pemilihan RT/RW No 12/2002.
"Jadi saran saya biarkanlah (pemilihan (Ketua RT/RW) berdasarkan perda No 12," kata politisi Golkar ini.
Jangan buat kebijakan-kebijakan ini dan itu terkait hal ini. Sebab, sampai hari ini saja ketua RT/RW mengeluh insentif mereka belum cair.
"Pemerintah sebaiknya fokus saja menyelesaikan permasalahan-permasalahan kursial yang berdampak langsung terhadap masyarakat," pungkas Ketua Golkar Pekanbaru ini.
Fakta di lapangan masyarakat sudah diminta membentuk tim pemilihan Ketua RT/RW masing-masing lingkungan.
Bahkan, informasi yang diperoleh, di sejumlah wilayah bahkan sudah segera melakukan pemilihan pasca penjaringan calon, tinggal fit and proper test.
Ada juga sedang membentangkan spanduk pemberitahuan pendaftaran calon ketua RT/RW. Karena dalam Perwako No 48 /2025 tersebut antara lain juknisnya, diumumkan ke publik untuk menjaring calon ketua RT/RW, dan jika dalam masa tertentu tidak ada yang mencalon ada waktu tiga hari perpanjangan untuk mendaftaran calon.
"Dah, kita sudah jalan itu, tinggal fit and proper test saja," ujar salah seorang sumber.
Itu membuktikan, saran-saran anggota DPRD dan sejumlah pihak sejak awal muncul polemik perwako ini tidak merubah konsitensi Pemko melalui Walikota Agung Nugroho terkait kebijakan ini.
Sementara itu, baru-baru ini Pemko Pekanbaru telah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah ASN dan OPD terkait membahas teknis fit and proper tes calon Ketua RT/RW.
Hal itu dibenarkan juga oleh salah satu camat di Pekanbaru, yakni Camat Tuah Madani DR Nurhasminsyah.
Saat pidato hadir diacara Nuzul Quran Mushalla Ukhuwwatun RW 03 Keluarahan Sidomulyo Barat, Jumat (6/3/2026) malam.
Dikatakan Amin panggilan akrab camat ini, pihak mereka sudah melakukan pertemuan membahas teknis fit and proper test calon ketua RT/RW. Timnya ada ASN Pemko, tim PKK dan terkait lainya.
Ini penting katanya, karena ke depannya Walikota akan memberikan handpone pada Ketua RW untuk program-program strategis, dan ketua RW maupun RT perlu cakap dalam hal ini.
"Pak walikota ingin ketua RT/RW mengerti dengan era digital, mengerti administrasi pemerintahan, tahu kebutuhan sosial masyarakat untuk mendukung pembangunan kota ini," katanya.
Hal senada juga disampaikan Lurah Sidomulyo Barat Edy Fakhri S.Pd. Ia menambahkan, pemilihan Ketua RT/RW ini tetap diserahkan kepada masyarakat untuk memilih ketua lingkunganya.
"Nah masyarakat menentukan siapa calon RT/RW terbaik untuk dipilih nanti, sehingga lingkungannya kondusif dengan pelayanan ketua RT/RW dilakukan secara baik kepada warga," ujarnya. (sr5)
Komentar Anda :