Ungkap Kasus Pencurian di Kedai Sembako Pasar Usang Air Tiris, Polisi Tangkap Satu Pelaku
SULUHRIAU, Kampar- Jajaran Polsek Kampar mengungkap kasus pencurian minyak goreng di Jalan Pasar Usang, Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar, yang terjasi pada Rabu (25/2/2026) dini hari.
Kasus ini diusut setelah ada korban melapor yakni HY pemilik kedai yang mengaku kehilanhan sujumlah barang dagangannya.
Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid menjelaskan, sekitar pukul 06.30 Wib, pemilik warung menemukan kondisi barang dagangannya di dalam warung berserakan dan beberapa di antaranya hilang, termasuk 5 tabung gas ukuran 3 kg, 4 papan telur bebek, 4 kardus minyak goreng merk Minyak Kita, dan 15 kilogram gula pasir.
Dalam rekaman CCTV yang diperiksa, terlihat seorang pelaku tak dikenal memasuki warung dan menggasak barang sekitar pukul 01.00 Wib. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 2.265.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Reskrim yang dipimpin IPDA David Gusmanto lalu melakukan penyelidikan di lapangan.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, mereka berhasil mengamankan seorang pria bernama TK. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ini tidak terbukti sebagai pelaku utama.
Dalam pengembangan kasus, polisi mendapatkan informasi bahwa ada Pelaku utama, bernama CL, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sementara, pelaku RE (29) akhirnya diamankan pada Jumat (6/3/2026) usai mengantarkan barang hasil curian berupa 12 pcs minyak goreng merk Minyak Kita dari rumah pelaku CL di wilayah Seberang Air Tiris.
Pelaku RE sendiri mengaku bekerja sama dengan pelaku CL sebagai pengedar barang curian. Barang bukti berupa 12 pcs minyak goreng tersebut disita dan kini menjadi barang bukti utama dalam proses penyidikan. Polisi saat ini masih memburu pelaku CL yang dinyatakan sebagai pelaku utama dan masuk dalam daftar pencarian orang.
Pelaku RE mengakui bersama CL (DPO) melakukan aksi pembongkaran dan pencurian di tiga lokasi toko dan kedai harian di Pasar Air Tiris, yaitu;
1. Toko Sembako Yandri pada 19 Februari 2026 dengan kerugian sekitar Rp 7.000.000,-
2. Toko Buah Uda sekitar bulan Desember 2025 dengan kerugian sekitar Rp 3.000.000,-
3. Toko Harian Hendra pada 25 Februari 2026 dengan kerugian sekitar Rp 2.300.000,-
Total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp12 juta.
Pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) jo Pasal 477 jo Pasal 20 dan/atau Pasal 482 KUHP.
Para pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Kampar untuk proses hukum lebih lanjut, sementara polisi terus memburu pelaku utama CL yang masuk daftar pencarian orang (DPO)
Salah seorang warga bernama Agus dari Kecamatan Kampar menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah cepat dan keras Polsek Kampar atas pengungapan kasus ini. (hpk)
Komentar Anda :