Sidang Perdana Abdul Wahid Dijadwal 26 Maret, Dipimpin Hakim Delta yang Pernah Bongkar Gaya Hedon Pejabat Pemko
SULUHRIAU, Pekanbaru- Sidang perdana gubenur (gubri) non aktif Abdul Wahid di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru disjadwalkan 26 Maret 2026.
Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
Sidang akan dipimpin Delta Tamtama yang merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru sebagai ketua majelis hakim. Delta akan didampingi dua hakim anggota, yakni Aziz Muslim dan Dr Edy Darma Putra.
“Jadwal sidang perdana kasus korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid akan digelar pada tanggal 26 Maret 2026 mendatang,” kata Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jonson Parancis, Rabu (11/3/2026).
Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lain juga akan menjalani sidang, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau Muhammad Arief Setiawan serta Dani M Nur Salam, tenaga ahli Gubernur Riau.
Pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak memberlakukan khusus pada sidang korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid nanti, sidang korupsi akan terbuka untuk umum.
Hakim Delta Tamtama ini merupakan hakim yang menangani kasus dugaan korupsi Pejabat Pemko Pekanbaru Novin Karmila eks Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru.
Ia diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2024 usai terjerat kasus dugaan pemotongan anggaran Pemkot Pekanbaru.
Hakim Delta Tamtama mengungkap gaya hedon Nadia Rovin Putri yang merupakan anak Novin Karmila.
Gaya glamour Nadia mengendarai BMW dan memakai tas mewah diungkap terang oleh Hakim Delta.
Hakim Delta Tamtama ini juga pernah menolak Praperadilan Aiman Witjaksono seorang presenteri televisi swasta nasional.
Delta Tamtama menolak permohonan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono. Hal itu disampaikan dalam putusannya di ruang utama PN Jakarta Selatan (27/2/2024).
Hakim Delta Tamtama dalam putusan terkait sah atau tidaknya penyitaan ponsel yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. “Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya ,” katanya untuk perkara teregister Nomor 25/Pid>pra/2024/PN Jkt. Sel. (src, amr)
Komentar Anda :