Tahanan Rumah Jadi Kontroversi, Yaqut Dikembalikan Lagi Jadi Tahanan Rutan KPK
Selasa, 24 Maret 2026 - 15:20:14 WIB
SULUHRIAU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan lagi penahanan tersangka dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menjadi tahanan Rutan KPK.
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 10.32 WIB dengan mengenakan rompi tahanan.
Pengalihan status penahanan ini merupakan yang kedua sejak Yaqut pertama kali ditahan pada 12 Maret 2026.
Setelah sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, KPK kembali mengubah status penahanan menjadi rutan per 23 Maret 2026.
Sebelum kembali ditahan di rutan, Yaqut sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Polri, Jakarta Timur.
Dalam kesempatan tersebut, Yaqut mengaku bersyukur masih bisa bertemu dan sungkem kepada ibunya sebelum kembali menjalani penahanan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengalihan penahanan tersebut disertai serangkaian pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan.
Dia memastikan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
KPK terus melengkapi berkas penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
KPK juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus mengawal penanganan perkara tersebut. Pihaknya akan terus memberikan pembaruan perkembangan kasus Gus Yaqut.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini,” ucap Budi. (Kpc, sdn, src)
Komentar Anda :