Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Ratusan Pendukung Datang ke PN
Sidang Eksepsi Gubri Nonaktif Abdul Wahid, Kuasa Hukum Bantah Dakwaan Jaksa
Senin, 30 Maret 2026 - 21:25:17 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Senin (30/3/2026) kembali menyidangkan perkara korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau (Gubri) nonaktif, Abdul Wahid.


Agenda sidang kedua ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa melalui tim penasihat hukumnya.


Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim, tim kuasa hukum Abdul Wahid secara bergantian membacakan eksepsi yang pada intinya menilai bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. 


Penasihat hukum berargumen bahwa sejumlah unsur dalam dakwaan dinilai kabur serta tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


“Dakwaan jaksa mengandung banyak kelemahan mendasar, baik dari sisi konstruksi hukum maupun uraian fakta. Oleh karena itu, kami memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima,” ujar Kuasa Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab.


Selain itu, pihak terdakwa juga menyoroti proses penyidikan yang dinilai tidak profesional dan cenderung terburu-buru. Mereka menilai adanya indikasi pelanggaran prosedur yang dapat memengaruhi keabsahan perkara yang sedang disidangkan.


“Dalam dakwaan JPU tidak menguraikan tuduhan terdakwa namun hanya framing semata. Aturan perundangan mana yang dilanggar terdakwa,” jelasnya.


Di hadapan majelis hakim, kuasa hukum Abdul Wahid berpendapat bahwa pokok perkara yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan administrasi atau perdata, bukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan.


“Perkara a quo sesungguhnya tidak memiliki unsur pidana, melainkan lebih merupakan sengketa administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, tidak tepat apabila dipaksakan masuk dalam ranah hukum pidana,” ujar penasihat hukum dalam persidangan.


//////


"Tuduhan Tidak Berdasar"


Sementara itu, di luar persidangan Abdul Wahid menyampaikan, bahwa tuduhan terkait pergeseran anggaran tidak berdasar. 


Ia menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari mekanisme administratif yang sah dan telah mengikuti ketentuan yang berlaku.


Menurutnya, kebijakan itu merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan telah melalui pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bukan keputusan sepihak gubernur.


“Yang mengusulkan dan membahas itu TAPD. Saya hanya menetapkan dalam bentuk pergub. Tidak ada pelanggaran hukum,” tegasnya.


Tak hanya itu, Wahid juga membantah tudingan adanya rapat tertutup di kediamannya yang disebut sarat kejanggalan.


Ia memastikan tidak pernah ada pengumpulan handphone ataupun pembahasan yang melanggar hukum dalam pertemuan tersebut.


“Itu tidak benar. Rapat itu biasa saja, hanya arahan umum,” ujarnya.


Dalam rapat itu, lanjut Wahid, dirinya hanya menekankan pentingnya kesatuan visi dalam pemerintahan serta memastikan tidak adanya “matahari kembar” dalam kepemimpinan daerah.


Ia juga membantah keras tuduhan terkait permintaan uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Wahid menyebut tudingan tersebut sebagai fitnah yang tidak berdasar.


“Saya tidak pernah meminta uang kepada siapa pun. Itu fitnah,” katanya.


Bahkan, ia menilai sejumlah tuduhan yang diarahkan kepadanya cenderung dilebih-lebihkan dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.


Di akhir pernyataannya, Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Riau serta meminta doa agar dapat menjalani proses hukum dengan tegar.


“Saya mohon doa agar kuat menghadapi cobaan ini. Insyaallah kebenaran akan menemukan jalannya,” tutupnya.


Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada 8 April 2026 dengan agenda tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa.


Sidang Dijaga Ketat Aparat Kepolisian


Puluhan personel dari Polresta Pekanbaru disiagakan dalam persidangan Gubernur Riau nonaktif Abdul wahid.


Kasat Sabhara Polresta Pekanbaru, AKP Ade Santoso, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan pola pengamanan maksimal demi menjaga situasi tetap terkendali.


“Pengamanan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan seluruh rangkaian persidangan berjalan tertib dan lancar. Personel kami ditempatkan di titik-titik rawan dengan pengawasan menyeluruh,” pungkas AKP Ade. (src)


 




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat