Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Hukrim
Rumah Pengedar Narkoba Di Obrak Abrik Polsek Tambang, Temukan 8 Pekat Sabu
Minggu, 12 April 2026 - 20:51:57 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Komitmen Polsek Tambang terkait peredaran narkoba di wilayah hukumnya di buktikan dengan banyaknya penangkapan pelaku peredaran Narkoba yang ditangkap Polsek Tambang.


Kali ini berhasil diamankan OP warga Jalan Suka Karya, Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang. Ia ditangkap saat berada di rumah dan berhasil diamankan barang bukti 8 paket sabu-sabu siap edar, Minggu (12/4/20206).


Proses penangkapan pelaku ini membuat warga heboh dan banyak warga yang menyaksikan proses penangkapan pelaku tersebut.


Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman membenarkan penangkapan pelaku ini. "Benar pelaku kita tangkap berkati laporan masyarakat atas maraknya peredaran Narkoba di wilayah tersebut," katanya.


Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Ipda Ashari Antoni berserta team langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. "Tidak lama kita mengetahui keberadaan pelaku dan tidak lama rumah pelaku berhasil kita ketahui,"ujarnya.


Selanjutnya pada Minggu (12/4/2026) sekira pukul 01.00 Wib  Kanit beserta team berhasil mengamankan seseorang yang mengaku bernama OP dikamar kiosnya.


"Rumah pelaku lakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika diduga jenis sabu-sabu di tas warna hitam yang berisi kotak rokok kecil merk Sampoerna dan didalam kotak tersebut ditemukan delapan paket narkoba jenis sabu-sabu siap untuk diedarkan" terang Aulia.


Dilanjutkan Kapolsek, bahwa ia mengapresiasi kerjasama masyarakat dengan pihak kepolisian. "Terimakasih kepada masyarakat yang mau bekerja sama untuk mengungkap peredaran Narkoba tersebut,"ucapnya.


Sementara itu, pelaku kita amankan di Mapolsek Tambang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 


"Pelaku kita jerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH. Pidana Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,* tegas AKP Aulia.


Sisi lain, salah satu masyarakat IW yang menyaksikan penangkapan pelaku narkoba ini mengatakan bahwa ia mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian karena sudah menangkap pelaku Narkoba di wilayahnya. 


"Terimakasih pak polisi atas kerja nyata dalam menangkap pelaku Narkoba di wilayah kami ini," pungkasnya. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat