Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Hukrim
Polisi Ungkap Pembunuhan Nenek di Rumbai, Otak Pelaku Mantan Menantu, Motif Karena Sakit Hati
Minggu, 03 Mei 2026 - 20:12:07 WIB
Otak Pelaku pembunuhan nenek di Rumbai saat digiring ke kantor Polisi

SULUHRIAU, Pekanabaru- Polsi mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap korban Dumaris Boru Sitio (60), di rumahnya Jalan Kurnia II, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.


Tak butuh waktu lama, lebih kurang tiga hari, empat pelaku berhasil diringkus di dua provinsi berbeda.


Polisi menangkap pelaku.secara bertahap pada 30 April hingga 1 Mei 2026.


Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, Minggu (3/5/2026) menyampaikan, peristiwa ini pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan sehingga  korban di kediamannya. Kejahatan tersebut disebut sangat keji karena melibatkan orang terdekat korban.


Aksi pembunuhan terjadi pada Rabu, 29 April 2026 dilakukan empat pelaku yang sudah diamankan, yakni AF (21) yang berperan sebagai otak pelaku dan diketahui merupakan mantan menantu korban. 


Kemudian SL (34) sebagai eksekutor yang melakukan pemukulan dengan balok kayu, serta dua pelaku lainnya berinisial E (39) dan L (22). Para pelaku terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan.


Motif pembunuhan diduga karena sakit hati dan faktor ekonomi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kerap dimarahi korban saat masih tinggal bersama sebagai menantu. Selain itu, pelaku juga ingin menguasai harta milik korban.


“Motifnya sakit hati karena sering dimaki-maki, serta ingin menguasai harta korban,” jelas Muharman.


Usai melakukan pembunuhan, para pelaku melarikan diri menggunakan mobil Xenia hitam.


Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan rekaman CCTV yang melacak pergerakan pelaku hingga terakhir terpantau di SPBU Muara Fajar.


Tim gabungan dari Polresta Pekanbaru kemudian berkoordinasi dengan Polda Aceh dan Polda Sumut. Hasilnya, dua pelaku utama (AF dan SL) berhasil ditangkap di Aceh Tengah pada 30 April 2026 malam.


Selanjutnya, dua pelaku lainnya (E dan L) diamankan di Binjai pada 1 Mei 2026 pagi setelah dilakukan pengembangan.


Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti milik korban, di antaranya perhiasan emas (gelang, cincin, kalung, anting), handphone, laptop, speaker, jam tangan, uang tunai dalam rupiah dan dolar Singapura, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.


Para pelaku dijerat dengan Pasal 459 dan atau 458 ayat 3 dan atau pasal 479 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (src)


 




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat