Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Hukrim
Eks Pj Sekdaprov Salah Satu Saksi di Sidang Lanjutan Gubri Non Aktif Abdul Wahid, Muncul Fakta Baru
Rabu, 06 Mei 2026 - 21:18:27 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Rabu (6/5/2026).


Sidang hari ini menghadirkan 3 orang saksi dari unsur aparatur sipil negeri (ASN) Pemprov Riau. 


Ketiga saksi yang dihadirkan jaksa KPK yakni mantan Penjabat (Pj) Sekdaprov Riau, Taufiq OH, Perencana Bidang Program Dinas PUPR Riau, Aditya Wijaya dan Penata Kelola Bina Marga Dinas PUPR Riau, Sarkawi. Terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid hadir didampingi tim penasihat hukumnya. 


Jaksa KPK mencecar Taufiq OH terkait pertemuan pada 23 April 2025 di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau berkaitan dengan review anggaran dengan Kemendagri. 


Termasuk pertemuan yang berlangsung di Kantor Bappeda Riau pada 23 Mei 2025.


Dalam persidangan, Jaksa KPK juga menanyai Taufiq soal terjadinya pergeseran anggaran tahun 2025. Termasuk munculnya nama Dani M Nursalam dan Tata Maulana. Kepada Jaksa KPK, Taufiq menyebut kedua nama itu muncul dari Gubernur Abdul Wahid. 


Sementara itu, tim penasihat hukum Gubernur Riau Abdul Wahid melayangkan pertanyaan terkait soal adanya permintaan uang dari Abdul Wahid saat pengangkatan Taufiq OH sebagai Pj Sekdaprov Riau. 


Taufiq menyebut dirinya tidak pernah dimintai uang oleh Abdul Wahid terkait pengangkatan dirinya sebagai Pj Sekdaprov Riau. 


Taufiq juga menegaskan dirinya tidak pernah diminta Abdul Wahid untuk mencari-cari uang dalam memenuhi kepentingan dan keperluan pribadi Sang Gubernur.


Dalam keterangan saksi yang dihadirkan mengungkapkan bahwa tidak pernah ada instruksi untuk mengumpulkan handphone (HP) saat rapat berlangsung.


Pernyataan ini berbeda dengan kesaksian sebelumnya dari sejumlah kepala UPT yang menyebut bahwa setiap rapat bersama Abdul Wahid, para peserta diminta untuk mengumpulkan HP. 


Namun, saksi hari ini secara tegas membantah hal tersebut dan menyatakan bahwa selama dirinya mengikuti rapat, tidak pernah ada arahan seperti itu.


Majelis hakim pun mencermati adanya perbedaan kesaksian ini sebagai bagian penting dalam mengungkap fakta sebenarnya di balik perkara yang sedang disidangkan.


Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya guna memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi. (src)


 




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat