Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Hukrim
Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Kebun Sawit di Muara Takus, Temukan 55 Paket Sabu dan BB Lainnya
Rabu, 13 Mei 2026 - 08:32:32 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Polsek XIII Koto Kampar menangkap seorang pengedar sabu berinisial SS (36) di tengah perkebunan sawit Afdeling III PT. Padasa Enam Utama, Desa Muara Takus, pada hari Selasa (12/05/2026) siang. 
 
Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Edi Candra, Menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di areal kebun.


"Masyarakat tidak tinggal diam melihat aktivitas yang merusak generasi muda berlangsung di lingkungannya. Laporan yang mereka sampaikan menjadi pijakan penting bagi kami untuk segera mengambil tindakan," ujarnya di Mapolsek XIII Koto Kampar.
 
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Kanit Reskrim IPTU Syafrianto,  bersama tim penyidik langsung melakukan penyelidikan yang cermat dan terencana.


Setelah melakukan pengawasan selama beberapa waktu, tim berhasil mengamankan tersangka SS tepat pada saat ia akan melakukan transaksi. 


Saat dilakukan geledah terhadap diri dan barang bawaan pelaku, petugas menemukan 8 paket sabu siap edar yang disimpan di dalam tas pinggang hitam miliknya.
 
"Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti tambahan di rumahnya yang berlokasi di perumahan Afdeling IV PT. Padasa Enam Utama. Kami langsung melakukan pengembangan kasus dan menemukan 47 paket sabu lagi yang disembunyikan dengan cermat di dalam bantal guling," jelas IPTU Syafrianto yang juga bertindak sebagai pelapor dalam kasus ini.
 
Secara keseluruhan, pihak kepolisian berhasil menyita total 55 paket sabu dengan berat bruto 8,97 gram, uang tunai Rp 500.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba, 1 unit timbangan digital, 215 plastik klip kosong, 92 kaca pirex, alat hisap bong, handphone merk Vivo, serta perlengkapan pendukung lainnya yang digunakan untuk mendistribusikan sabu.
 
Dari keterangan yang disampaikan tersangka, SS mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial P yang bekerja dengan sistem tertentu. 


"Saat ini pihak kami telah mencatat identitas P dan memasukan nama tersebut ke dalam daftar pencarian orang. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan peredaran narkoba di wilayah ini berhasil dihancurkan," tegas Kanit Reskrim.
 
Hasil tes urine yang dilakukan terhadap SS menunjukkan hasil positif mengandung zat amphetamine, membuktikan bahwa pelaku tidak hanya menjual narkoba tetapi juga mengkonsumsinya sendiri. 


Saat ini, tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal yang sangat berat, yaitu Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
 
"Kebun sawit bukanlah tempat persembunyian yang aman bagi pelaku narkoba. Di mana pun kalian melakukan transaksi atau menyembunyikan barang haram, kami akan terus mengejar sampai kalian berada di dalam jeruji besi. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi dan selamatkan generasi muda dari jerat narkoba," tegasnya. 
 
Saat ini, SS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek XIII Koto Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tim penyidik juga terus melakukan berbagai upaya untuk melacak keberadaan pemasok berinisial P dengan harapan dapat mengakhiri rantai peredaran narkoba yang telah merusak banyak korban di wilayah XIII Koto Kampar. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat