Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Hukrim
Ditpolairud Polda Riau Tangkap Jaringan TPPO Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Sejumlah Barang Bukti Diaman
Jumat, 15 Mei 2026 - 20:57:49 WIB

SULUHRIAU, Dumai - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau berhasil menggagalkan pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke Malaysia melalui Pelabuhan Pelindo I Dumai. 


Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial J yang merupakan calo sekaligus penghubung jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).


"Tersangka J bertugas menjemput para calon PMI dari terminal bus di Dumai, menyediakan tiket penyeberangan, serta mengarahkan mereka agar memberikan keterangan tidak sebenarnya kepada petugas imigrasi dengan alasan hanya berkunjung ke rumah saudara di Malaysia," ujar Dirpolairud Polda Riau Kombes Pol Apri Fajar Hermanto, dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).


Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan 4 orang calon PMI ilegal. Selain itu, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat paspor, empat tiket ferry tujuan Malaysia, satu unit handphone warna hitam, serta 108 lembar screenshot percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan perekrutan dan pengiriman PMI ilegal.


Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pemberangkatan PMI ilegal di kawasan Pelabuhan Internasional Dumai. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intel Air Ditpolairud Polda Riau, pada Senin (11/5) langsung bergerak melakukan penyamaran dan penyelidikan tertutup di lokasi.


Saat melakukan pemantauan sekitar pukul 09.45 WIB, petugas mendapati seorang pria yang sedang membagikan paspor kepada empat calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal ferry. Petugas yang curiga langsung melakukan pengamanan terhadap pria tersebut beserta empat calon PMI untuk dimintai keterangan.


Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui tersangka J diduga hanya berperan sebagai pelaksana lapangan. Ia mengaku diperintah oleh seseorang berinisial S yang saat ini diduga berada di wilayah Lampung dan disebut sebagai pengendali jaringan.


Dalam kasus tersebut, tersangka J dijerat Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda minimal Rp120 juta hingga maksimal Rp600 juta. 


Tersangka juga dijerat Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.


Kombes Apri menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bukti keseriusan Polda Riau dalam memberantas praktik perdagangan orang yang memanfaatkan jalur pelabuhan dan perairan di wilayah pesisir Riau.


"Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan warga negara Indonesia yang hendak diberangkatkan secara nonprosedural. Para korban sangat rentan mengalami eksploitasi, kekerasan, bahkan kehilangan perlindungan hukum ketika bekerja di luar negeri tanpa dokumen dan mekanisme resmi," ujar Kombes Apri.


Wilayah perairan Riau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga rawan dimanfaatkan jaringan TPPO. Karena itu, Ditpolairud bersama instansi terkait akan terus memperketat pengawasan di pelabuhan rakyat maupun pelabuhan internasional.


"Kami tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi juga akan memburu aktor utama dan jaringan yang berada di belakangnya. Pengembangan kasus masih terus dilakukan, termasuk pengejaran terhadap pelaku utama berinisial S yang diduga mengendalikan perekrutan dan pemberangkatan calon PMI ilegal ini," imbuhnya.


Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar dan proses cepat tanpa dokumen resmi.


"Masyarakat jangan mudah percaya terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak sesuai prosedur. Pastikan seluruh dokumen dan proses penempatan dilakukan secara resmi agar mendapatkan perlindungan hukum dan keselamatan kerja," pungkasnya. (dtc)


 




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat