Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Peristiwa
Cabuli Anak di Bawah Umur, Polres Kampar Tangkap Pemuda
Rabu, 03 Juni 2026 - 20:15:10 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Seorang pria berinisial DI (20) warga Kecamatan Tambang ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Kampar terkait persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.


Korban berinisial Z (14) masih duduk di bangku kelas 2 SMP di Tambang ini mengaku sudah dicabuli oleh pelaku sebanyak 5 kali. 


Hal penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata," benar ibu korban S melaporkan kejadian ini pada Sabtu (16/5/2026) lalu ke Mapolres,"kata Kasat.


Dari hasil keterangan korban dan saksi kejadian ini terbongkar pada Kamis (14/5/2026)  sekira pukul 14.00 Wib korban sedang menonton TV dengan ibunya. Lalu ibunya bertanya kepada korban. 


9"Sekarang kamu sudah banyak berubah sering keluar larut malam dan suka melawan kepada orang tua, Apakah kamu sekarang sudah memiliki pacar", ujarnya.


Namun korban tidak mau bercerita, selanjutnya ibu korban mengatakan kepada korban bahwa "Ayok kita pergi Visum dikarenakan saya sudah mulai tidak percaya kepada kamu".


"Lalu korban takut lalu korban bercerita bahwa dia telah di setubuhi oleh pelaku sejak masih kelas 1 SMPN dan hingga saat ini pelaku sudah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban sebanyak 5 kali," kata kasat.


Usia terima laporkan orang tua korban, kemudian dilakukan melengkapi barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi. 


Pada Selasa (2/6/2026) sekira pukul 15.00 wib Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri bersama Team Opsnal Polres Kampar  mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku sedang berada di Jl. Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. 


"Kemudian Team Opsnal bergerak menuju ketempat keberadaan pelaku, dan menemukan pelaku sedang berjualan Es kelapa muda di pinggir jalan dan selanjutnya pelaku di amankan dan di bawa ke Mapolres Kampar," jelas AKP I Gede.


Pelaku kini sudah berada di Mapolres Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 


"Pelaku kita jerat Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dan Pasal 415 huruf b KUHP," tegas Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat