SULUHRIAU - Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penetapan tersangka Silmy dilakukan KPK usai menggelar expose atau gelar perkara pada Rabu (3/6/2026) malam.
"Pada tadi malam KPK telah melakukan expose dan memutuskan untuk penyelidikan tertutup di Imigrasi ini naik ke tahap penyidikan," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Selanjutnya, kata dia, KPK menetapkan sebanyak delapan orang tersangka, satu di antaranya yakni Silmy Karim. Delapan tersangka tersebut langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.
Penyidik KPK mendatangi kediaman Wamen Imipas Silmy Karim di Jalan Brawijaya III No.5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, semalam sekira pukul 22.55 WIB. Sekitar delapan orang masuk ke dalam rumah Silmy. KPK menyegel rumah Silmy Karim di Kebayoran Baru itu.
Penyegelan dilakukan untuk proses penggeledahan yang nantinya akan dilakukan oleh KPK.
"Tidak (semalam rumah Silmy digeledah). Jadi dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tertutup, KPK melakukan pemasangan KPK line atau penyegelan yang di beberapa titik lokasi untuk kemudian nanti kebutuhan penggeledahan pada saat di tahap penyidikan," terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Budi belum merinci ruang mana saja yang disegel. Dia mengatakan penyegelan baru dilakukan semalam.
Dalam kasus ini ada delapan orang ditetapkan tersangka oleh KPK. "Adapun kepada delapan orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK (Silmy Karim), yang merupakan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024."
Berikut delapan orang tersangka tersebut:
1. Wamen Imipas 2025-2026 yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
Seperti diketahui, Silmy Karim sebelumnya telah menyerahkan diri ke KPK usai dicari-cari tim penyidik.
Silmy tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu malam.
Pada 4 Juni 2026, Silmy Karim, Saffar Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman, dan empat tersangka lainnya resmi mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye saat keluar dari Gedung KPK dan digiring ke mobil tahanan. (Ant, ktv)
Editor: Khairul
Komentar Anda :