Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Hukrim
Polsek Tapung Ringkus 2 Pengedar Sabu, 42 Paket Siap Edar Disita
Selasa, 09 Juni 2026 - 09:36:40 WIB

SULUHRIAU, Kampar– Polsek Tapung mengamankan dua pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.


Penangkapan dilakukan Senin, (8/6/2026) sekitar pukul 16.40 WIB.


Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 42 paket sabu siap edar dengan berat bruto 7,12 gram. Sejumlah barang bukti lain juga diamankan untuk menguatkan dugaan peredaran gelap narkotika.


Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Polsek Tapung pada Minggu (7/6/2026).


Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang meneruskan informasi itu ke Kapolsek Tapung Kompol Y.E Bambang Dewanto, yang kemudian memerintahkan Kanit Reskrim AKP Rhino Handoyo melakukan penyelidikan.


“Kami tidak pernah menganggap remeh setiap informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait aktivitas narkotika,” kata Kompol Bambang.


Tim opsnal melakukan pengintaian dan menemukan dua pria di sebuah rumah di Dusun II Pasar Minggu. Kedua tersangka diidentifikasi sebagai Af (26) warga Desa Teratak Buluh, Siak Hulu, dan IR (36) warga Desa Bencah Kelubi, Tapung.


Hasil penggeledahan menemukan 41 paket sabu di dalam dompet milik Af dan 1 paket di dekat IR. Polisi juga menyita 2 unit ponsel, plastik klip, alat hisap sabu, sendok pipet, mancis, dan uang tunai Rp400.000 yang diduga hasil penjualan.


Berdasarkan keterangan awal, Af mengaku mendapat sabu dari seorang pria berinisial FJ yang berdomisili di Pekanbaru dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO). 


Modus yang digunakan adalah sistem kerja sama, di mana Af membeli sabu seharga Rp4 juta dan wajib menyetor hasil penjualan ke pemasok.


Tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine. Keduanya kini ditahan di Satresnarkoba Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.


“Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba Polres Kampar. 


Pihaknya juga masih memburu pemasok yang buron agar rantai peredaran narkotika di wilayah itu terputus.


Kedua tersangka dijerat Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.


Polsek Tapung mengajak masyarakat terus berperan aktif memberi informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat