Antisipasi Tabrakan Aturan, 6 Ranperbup Kuansing Dimatangkan Lewat Harmonisasi Kemenkum Riau
SULUHRIAU, Pekanbaru– Enam rancangan peraturan bupati Kuantan Singingi, kini masuk tahap finalisasi. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar rapat harmonisasi untuk memastikan regulasi daerah ini selaras dengan aturan yang lebih tinggi dan siap diterapkan di lapangan.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Setda Kuansing, Rabu (17/6/2026), dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Riau.
Hadir Asisten Administrasi Umum Setda Kuansing, Kepala Bagian Hukum, Kepala Biro Organisasi, Sekretaris BKPP, perwakilan Biro Hukum dan Biro Organisasi Provinsi Riau, serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Riau.
Kepala Divisi P3H menegaskan, harmonisasi adalah tahap krusial untuk menyepakati substansi, menyerap masukan, dan memastikan produk hukum daerah tidak bertentangan dengan regulasi nasional.
“Tujuannya memberi kepastian hukum sekaligus mendukung visi misi pembangunan Kuansing,” ujarnya.
Enam Ranperbup yang dibahas menyangkut kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja pada Bappeda Litbang, BKPP, Diskominfo Statistik dan Persandian, DPMPTSP, Dinas Tenaga Kerja, serta BPBD.
Hasil pembahasan menunjukkan substansi keenam rancangan sudah mengacu pada peraturan tentang pembentukan perangkat daerah dan pedoman penyusunan organisasi. Struktur, tugas, dan fungsi masing-masing perangkat daerah juga dinilai sudah disusun sistematis untuk mengoptimalkan urusan pemerintahan.
Meski begitu, Tim Harmonisasi tetap memberi catatan penting. Ada penegasan uraian tugas agar tidak terjadi tumpang tindih, penyesuaian nomenklatur sesuai ketentuan terbaru, dan penguatan mekanisme koordinasi lintas perangkat daerah.
Dengan catatan itu, keenam Ranperbup dinilai memenuhi prinsip harmonisasi dan bisa lanjut ke tahap berikutnya. Kegiatan ditutup dengan kesepahaman bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan Kuansing yang efektif, akuntabel, dan sesuai hukum nasional. (rls, src)
Komentar Anda :