Operasi Siang Hari di Tapung, Polisi Amankan 18 Paket Sabu dan Lima Terduga Pelaku
SULUHRIAU, Kampar – Informasi dari masyarakat kembali menjadi kunci terbongkarnya dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Kampar.
Berbekal laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, jajaran Polsek Tapung berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku narkoba dan menyita puluhan paket sabu siap edar.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalur IV Desa Petapahan. Dari lokasi, polisi menemukan 18 paket sabu dengan total berat sekitar 20,47 gram, serta sabu yang berada di atas kaca pireks seberat 1,36 gram.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, lima orang telah diamankan terkait dugaan tindak pidana narkotika. Saat ini seluruhnya sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Bambang.
Kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial BU (44), PU (38), MI (35), RE (24), dan TE (29). Seluruhnya diketahui merupakan warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Tapung.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga dua di antaranya berperan sebagai pengedar, sementara tiga lainnya diduga sebagai pengguna.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut sebuah rumah di Desa Petapahan kerap menjadi lokasi aktivitas terkait narkoba dan menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo bersama Panit Opsnal Reskrim AIPTU Benny Reja dan tim melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
Hasil pemantauan mengarah pada sebuah rumah yang diduga sering dijadikan tempat transaksi maupun penggunaan narkotika. Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas langsung melakukan penggerebekan.
Saat memasuki rumah tersebut, polisi mendapati lima orang tengah berada di dalam ruangan. Kelimanya langsung diamankan tanpa perlawanan.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan maupun area sekitar tempat mereka berada dengan disaksikan perangkat desa setempat,” kata Bambang.
Dari penggeledahan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Selain paket sabu, polisi juga menemukan kaleng permen berisi sejumlah paket sabu siap edar serta dompet kunci yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
Barang bukti tersebut ditemukan berada di dekat salah seorang terduga pelaku berinisial BU.
Kepada penyidik, BU mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial KE yang disebut berada di wilayah Jalur Hijau, Desa Kijang Rejo.
Pengakuan itu kini menjadi bahan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Saat ini kelima terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Pengungkapan ini kembali menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat memberantas peredaran narkotika. Dari sebuah laporan sederhana yang berawal dari keresahan warga, polisi berhasil membongkar dugaan aktivitas narkoba yang selama ini meresahkan lingkungan sekitar.
Kini, penyidik terus bergerak menelusuri asal-usul barang haram tersebut dan memburu pemasok yang disebut dalam hasil pemeriksaan. (hpk)
Komentar Anda :