Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Hukrim
Sidang Abdul Wahid, Ahli Sorot Kredibilitas Saksi Mahkota dan Barang Bukti
Rabu, 24 Juni 2026 - 18:17:34 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru– Ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali memanas. 


Status saksi mahkota dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid jadi sorotan tajam, Rabu (24/6/2026).


Publik tertuju pada Dani M. Nursalam yang dihadirkan sebagai saksi mahkota. Kredibilitasnya dipertanyakan di hadapan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.


Tim penasihat hukum Abdul Wahid menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Chairul Huda untuk membedah konstruksi perkara jaksa. Menurutnya, bukti yang ada belum cukup untuk menjerat Abdul Wahid.


“Tidak ada bukti yang memadai. Pernyataan-pernyataan yang disampaikan terdakwa justru menggambarkan ketegasan sebagai pimpinan, bukan bentuk pelanggaran hukum,” ujarnya usai sidang.


Chairul Huda yang juga pakar penyusunan KUHP Nasional menilai unsur dakwaan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, hingga Pasal 12B UU Tipikor tidak terpenuhi. 


Ia menjelaskan, unsur memaksa pada Pasal 12 huruf e seharusnya dimaknai sebagai kondisi di mana pihak lain tidak punya pilihan. Fakta persidangan, kata dia, justru menunjukkan adanya ruang pilihan bagi pihak yang disebut korban.


Untuk Pasal 12 huruf f, subjek hukum yang dimaksud adalah pihak dengan kewenangan transaksi keuangan seperti bendahara negara atau daerah, bukan kepala daerah. 


Sementara pada Pasal 12B tentang gratifikasi, pidana baru terpenuhi jika penerima tidak melaporkan dalam 30 hari. Dalam perkara ini, ia menyebut tidak ada bukti penerimaan gratifikasi oleh terdakwa.


Chairul Huda juga menyoroti penggunaan saksi mahkota. Menurutnya, penerapan itu tidak tepat karena saksi mahkota seharusnya diberikan kepada pelaku dengan peran kecil, bukan pelaku utama.


“Sangat tidak tepat jika pelaku utama dijadikan saksi mahkota. Hal ini justru membuka potensi konflik kepentingan karena yang bersangkutan memiliki kepentingan untuk meringankan hukuman dirinya sendiri,” tegasnya.


Ia mengingatkan prinsip hukum pidana _unus testis nullus testis_, satu saksi bukanlah saksi, sehingga tidak cukup kuat menjadi alat bukti. 


Kredibilitas saksi mahkota juga dipertanyakan karena diketahui merupakan residivis kasus perjudian, yang menurutnya memengaruhi kualitas dan kejujuran keterangan di persidangan.


Selain itu, barang bukti yang disita dinilai tidak relevan dengan dakwaan. Ia mempertanyakan validitas penyitaan yang disebut ditemukan di lokasi berbeda dari peristiwa yang didakwakan. 


“Barang bukti harus berkaitan langsung dengan dakwaan. Jika tidak, maka tidak dapat digunakan untuk membuktikan perkara,” ujarnya.


Tim penasihat hukum juga menyoroti adanya saksi yang tidak disumpah sehingga keterangannya tidak sah sebagai alat bukti. 


Secara keseluruhan, mereka menyimpulkan unsur-unsur dakwaan UU Tipikor tidak terpenuhi.


Pada sidang berikutnya, tim hukum berencana menghadirkan ahli tambahan di bidang pemerintahan daerah untuk memperkuat pembelaan. 


Persidangan diprediksi makin menarik seiring upaya tim hukum meyakinkan majelis hakim menjatuhkan putusan bebas bagi Abdul Wahid. (src)


 




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat