Kanwil Kemenkum Riau dan BPKP Matangkan Data Beneficial Ownership Cegah Korporasi Nakal
SULUHRIAU, Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau memperkuat sinergi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan data Beneficial Ownership (BO) perusahaan lebih akurat dan transparan.
Koordinasi digelar di Ruang Rapat Pelayanan Hukum, Rabu (24/6/2026).
Fokus pembahasan adalah pendalaman hasil analisis hubungan afiliasi dan Beneficial Ownership perusahaan minyak kelapa sawit mentah di Riau.
Langkah ini menjadi bagian upaya mendukung tata kelola korporasi yang transparan dan akuntabel.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan menyatakan dukungan penuh terhadap kegiatan tersebut sebagai wujud komitmen penguatan tata kelola Administrasi Hukum Umum AHU.
Meski berhalangan hadir, dukungan diwakili jajaran Bidang Pelayanan AHU yang memfasilitasi koordinasi dengan Tim BPKP.
Tim BPKP dipimpin Koordinator Analitika Data Ahmas Faiz hadir langsung untuk membahas hasil analisis tersebut. Kanwil Kemenkum Riau menyatakan siap memberikan data dan informasi terkait badan hukum maupun pemilik manfaat sesuai kewenangan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, kerahasiaan data, dan perlindungan informasi.
Salah satu poin utama adalah mekanisme pengelolaan dan pemulihan data Beneficial Ownership pada Sistem AHU.
Tim Bidang Pelayanan AHU menjelaskan kewenangan teknis pembukaan maupun pemulihan data BO sepenuhnya berada di Direktorat Jenderal AHU.
Kanwil berperan sebagai fasilitator yang menerima pengaduan masyarakat maupun notaris, lalu meneruskannya ke Ditjen AHU untuk tindak lanjut.
Diskusi juga menyinggung status kepemilikan Perseroan Terbatas yang didirikan sebelum seseorang berstatus Pegawai Negeri Sipil PNS.
Tim Kanwil menjelaskan pemilik perusahaan perlu memastikan status badan hukumnya melalui sistem AHU. Jika ada kendala seperti pemblokiran data akibat tidak ada pembaruan, pemilik atau notaris bisa berkoordinasi dengan Kanwil untuk fasilitasi penyelesaian sesuai mekanisme.
Koordinasi berlangsung konstruktif dan menghasilkan kesepahaman soal pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam menerapkan prinsip mengenali pemilik manfaat.
Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Pertemuan juga memperkuat komunikasi antara Kanwil Kemenkum Riau dan BPKP demi pengawasan korporasi yang lebih efektif.
Rudy Hendra Pakpahan menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Riau untuk terus mendukung penguatan layanan AHU, khususnya layanan Beneficial Ownership.
Sinergi dengan BPKP diharapkan memperkuat akuntabilitas tata kelola korporasi, meningkatkan kepatuhan badan hukum, serta menciptakan iklim usaha yang sehat, transparan, dan berintegritas di Riau. (rls)
Komentar Anda :