Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Hukrim
Sidang Abdul Wahid Hangat, Eks Dirjen Kemendagri Sebut Tenaga Ahli Penting bagi Kepala Daerah
Kamis, 25 Juni 2026 - 19:25:10 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru– Keberadaan tenaga ahli di lingkungan kepala daerah dinilai bukan sekadar pelengkap birokrasi, melainkan kebutuhan penting untuk memastikan visi dan program prioritas pemerintahan dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang berjalan efektif.


Pandangan itu disampaikan mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Prof. Djohermansyah Djohan, saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara dugaan pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PKP Riau tahun 2025 yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.


Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/6/2026), Djohermansyah menegaskan bahwa tenaga ahli, staf khusus, maupun tim pendukung kepala daerah merupakan praktik yang lazim dalam tata kelola pemerintahan.


Menurut eks Penjabat Gubernur Riau itu, kepala daerah membutuhkan sumber daya yang memahami visi, misi, dan program strategis yang telah dijanjikan kepada masyarakat. 


Peran tersebut penting untuk menjembatani arah kebijakan politik dengan mekanisme birokrasi pemerintahan.


"Tenaga ahli merupakan kebutuhan yang mendesak. Kepala daerah memiliki visi dan program prioritas yang harus diwujudkan. Karena itu diperlukan orang-orang yang memahami program tersebut untuk membantu proses perencanaan pembangunan, penganggaran, RPJMD, dan RKPD," ujarnya di hadapan majelis hakim.


Djohermansyah dihadirkan oleh tim penasihat hukum Abdul Wahid. Dalam perkara yang sama, tenaga ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam dan Kepala Dinas PUPR-PKP Riau M. Arief Setiawan juga berstatus terdakwa. Persidangan mereka digelar secara terpisah dengan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama.


Dalam keterangannya, Djohermansyah menilai kebutuhan tenaga ahli tidak dapat disamakan dengan pengangkatan tenaga honorer dalam jumlah besar yang selama ini menjadi fokus penataan pemerintah.


Menurut dia, pengangkatan satu atau dua tenaga ahli memiliki tujuan spesifik untuk membantu kepala daerah menjalankan program prioritas dan memastikan agenda pembangunan berjalan sesuai target.


"Pengangkatan satu atau dua tenaga ahli untuk membantu kepala daerah berbeda konteks dengan pengangkatan tenaga honorer dalam jumlah besar. Kebutuhan tersebut harus dipahami dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemerintahan," katanya.


Ia juga berpandangan bahwa pembatasan pengangkatan tenaga non-ASN dalam sejumlah regulasi lebih diarahkan pada penataan tenaga honorer, bukan tenaga ahli yang bertugas mendukung pelaksanaan program strategis kepala daerah.


Djohermansyah menyebut praktik pengangkatan tenaga ahli atau political appointee merupakan hal yang umum diterapkan dalam berbagai sistem pemerintahan.


"Seorang kepala daerah membutuhkan orang-orang yang dapat membantu mewujudkan janji-janji politiknya kepada masyarakat melalui program yang masuk dalam perencanaan pembangunan," jelasnya.


Tak hanya menyoroti keberadaan tenaga ahli, Djohermansyah juga memberikan pandangan terkait pokok perkara yang sedang disidangkan. 


Ia menilai persoalan yang muncul semestinya terlebih dahulu dilihat dari perspektif administrasi pemerintahan sebelum masuk ke ranah pidana.


Menurut dia, mekanisme pengawasan internal pemerintah harus menjadi langkah awal dalam menyelesaikan persoalan administrasi.


"Kalau dalam pemahaman saya, persoalan tersebut lebih tepat dilihat sebagai persoalan administrasi. Karena itu penyelesaiannya harus melalui mekanisme administrasi terlebih dahulu," ujarnya.


Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa persoalan administrasi pemerintahan terlebih dahulu ditangani melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).


"Jika terdapat persoalan administrasi, maka mekanisme penyelesaiannya dilakukan melalui APIP. Proses administrasi harus ditempuh terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.


Djohermansyah juga menegaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan aparatur sipil negara secara langsung tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan.


Menurutnya, setiap proses pemberhentian ASN harus melalui tahapan pemeriksaan, hak pembelaan, hingga penjatuhan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.


"Seorang kepala daerah tidak bisa langsung memberhentikan ASN. Semua harus melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku dalam sistem administrasi pemerintahan," pungkasnya.


Keterangan ahli tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian persidangan yang masih bergulir. 


Sejumlah pandangan yang disampaikan membuka ruang perdebatan mengenai batas antara persoalan administrasi pemerintahan dan tindak pidana dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (src)


 




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat