Rabu, 30 September 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Nasional
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun, Hakim Wajibkan Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar
Selasa, 30 Juni 2026 - 22:14:27 WIB

SULUHRIAU– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan sistem operasi Chrome OS di lingkungan Kemendikbudristek.


Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari.


Dalam amar putusan yang dibacakan pada Selasa (30/6/2026), Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.


"Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsidair," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.


Majelis hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Pembayaran tersebut wajib dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.


Apabila dalam tenggat waktu tersebut uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa guna menutupi kewajiban tersebut.


Majelis juga mengatur konsekuensi apabila nilai aset yang dimiliki terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti. Dalam kondisi itu, sisa kewajiban akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.


Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Apabila uang pengganti tidak dibayar, jaksa meminta hukuman tambahan berupa sembilan tahun penjara.


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan dakwaan primer berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti. Namun, majelis menilai unsur-unsur dalam dakwaan subsidair berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terpenuhi.


Sidang pembacaan putusan juga diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion). Satu hakim anggota berpendapat terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan, sementara empat hakim lainnya menyatakan unsur pidana dalam dakwaan subsidair telah terbukti.


Dalam pertimbangannya, hakim anggota Eryusman juga menyampaikan bahwa terkait nilai uang pengganti sebesar Rp4,87 triliun sebagaimana menjadi bagian dari tuntutan penuntut umum, pembuktiannya dapat ditempuh melalui mekanisme tindak pidana pencucian uang apabila dinilai memenuhi unsur-unsur hukum.


Perkara ini tidak hanya menjerat Nadiem. Tiga terdakwa lain juga menerima putusan dari majelis hakim. Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah, dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara. Mantan Direktur SD Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Sri Wahyuningsih, divonis empat tahun penjara. Sementara konsultan Ibrahim Arief dijatuhi hukuman empat tahun penjara disertai denda Rp500 juta. Dalam putusan terhadap Ibrahim Arief, dua hakim anggota juga menyampaikan pendapat berbeda.


Sementara itu, mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan, disebut masih berstatus buron dalam perkara tersebut. 


Putusan terhadap para terdakwa menjadi babak penting dalam penanganan kasus yang menyita perhatian publik karena berkaitan dengan pengadaan perangkat digital di sektor pendidikan nasional. (Ant,src)


 




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat