Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Peristiwa
Gerindra Buka Suara Soal Penahanan Bupati Kuansing, Tegaskan Hormati Proses Hukum dan Tak Lindungi Kader
Kamis, 02 Juli 2026 - 13:45:06 WIB

SULUHRIAU– Partai Gerindra akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait penetapan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 


Partai berlambang kepala Garuda itu menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada kader yang tersangkut perkara korupsi.


Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sugiat Santoso, Kamis (2/7/2026). 


Menurutnya, sikap Gerindra terhadap kasus korupsi sudah jelas dan sejalan dengan arahan Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden RI, Prabowo Subianto.


"Gerindra menghormati setiap proses hukum, terlebih yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi. Itu merupakan amanat yang selalu disampaikan Pak Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra," ujar Sugiat.


Ia menegaskan, komitmen tersebut berlaku tanpa memandang status maupun jabatan seseorang. Karena itu, siapa pun kader yang diduga melakukan tindak pidana korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme hukum yang berlaku.


"Di Gerindra tidak ada perlakuan istimewa. Siapa pun yang tersangkut persoalan korupsi akan kami serahkan sepenuhnya kepada proses hukum," tegasnya.


Menurut Sugiat, Presiden Prabowo berulang kali mengingatkan seluruh pejabat negara agar tidak menyalahgunakan amanah yang diberikan rakyat. 


Jabatan, kata dia, merupakan bentuk kepercayaan yang harus dijalankan dengan penuh integritas, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.


Ia menilai komitmen tersebut telah ditunjukkan dalam berbagai kasus yang ditangani aparat penegak hukum, termasuk ketika pihak-pihak yang dinilai dekat dengan lingkaran kekuasaan tetap diproses sesuai ketentuan hukum.


"Pak Prabowo sudah berkali-kali menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Bahkan orang yang dianggap dekat sekalipun, apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi, harus diproses sesuai aturan yang berlaku," katanya.


Sementara itu, KPK telah resmi menahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.


Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.


Dalam perkara tersebut, Suhardiman diduga menerima suap dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles diduga berperan sebagai pihak pemberi suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.


Kasus yang menjerat Bupati Kuansing tersebut menjadi perhatian publik setelah KPK mengungkap dugaan praktik suap dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah. Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat maupun aliran dana yang berkaitan dengan kasus itu.


Dengan sikap resmi yang disampaikan Gerindra, partai memastikan tidak akan mengintervensi proses penegakan hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada KPK hingga proses peradilan selesai. (src, sr5)


 




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat