Kanwil Kemenkum Riau Ajak UMKM di Kelurahan Rejosari Naik Kelas Lewat PT Perorangan
SULUHRIAU, Pekanbaru– Langkah konkret untuk mengangkat kelas pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) kembali dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau.
Melalui kegiatan edukasi hukum, Kanwil Kemenkum Riau menyasar langsung para pelaku usaha di Kelurahan Rejosari, Pekanbaru, Selasa, 30 Juni 2026.
Acara yang dimulai pukul 14.00 WIB di Gedung Kelurahan Rejosari ini digagas Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU). Fokus utamanya memperkenalkan instrumen hukum baru, yakni PT Perseroan Perorangan.
PT Perseroan Perorangan merupakan kebijakan pemerintah yang memberi karpet merah bagi pelaku UMK. Skema ini memungkinkan satu orang saja mendirikan badan hukum PT. Berbeda dengan PT Persekutuan Modal konvensional yang mensyaratkan minimal dua pendiri.
Dengan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) hanya Rp50.000, pelaku usaha sudah bisa resmi menjadi Direktur sekaligus Pemegang Saham Tunggal. Status badan hukum yang didapat ini juga menjadi kunci untuk membuka akses pembiayaan ke perbankan.
Dalam sesi teknis, narasumber dari Kanwil Kemenkum Riau mengupas tuntas kendala klasik UMK. Beberapa di antaranya adalah pencatatan keuangan usaha yang masih menyatu dengan keuangan pribadi, kesulitan mendapat pesanan skala besar karena minim kepercayaan pasar, serta belum adanya legalitas badan usaha.
Diskusi berjalan interaktif dengan antusiasme tinggi dari peserta. Menjawab banyak pertanyaan, narasumber memastikan sertifikat PT Perseroan Perorangan berlaku seumur hidup dan tidak ada kewajiban perpanjangan tahunan.
Kendati demikian, pemilik PT wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan secara elektronik. Untuk UMK dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, pelaporan bisa dilakukan secara sederhana. Opsi pelaporan nihil juga berlaku bagi yang tidak memiliki kewajiban pajak terutang sesuai regulasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menyatakan dukungan penuh pada program jemput bola ini.
"Kelurahan Rejosari punya potensi pelaku usaha rumahan dan industri kreatif yang sangat dinamis. Melalui sosialisasi Perseroan Perorangan oleh Bidang Pelayanan AHU ini, kami ingin meruntuhkan stigma di masyarakat bahwa mengurus badan hukum itu mahal dan ribet," ujar Rudy Hendra Pakpahan.
Ia menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan penuh. Tujuannya agar seluruh UMK di Riau memiliki proteksi hukum yang kuat. Dengan begitu, pelaku usaha akan lebih percaya diri mengembangkan pasar dan turut menggerakkan roda ekonomi daerah secara akuntabel. (rls)
Komentar Anda :