Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Ekbis
Kanwil Kemenkum Riau Ajak UMKM di Kelurahan Rejosari Naik Kelas Lewat PT Perorangan
Kamis, 02 Juli 2026 - 14:05:24 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru– Langkah konkret untuk mengangkat kelas pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) kembali dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau. 


Melalui kegiatan edukasi hukum, Kanwil Kemenkum Riau menyasar langsung para pelaku usaha di Kelurahan Rejosari, Pekanbaru, Selasa, 30 Juni 2026.


Acara yang dimulai pukul 14.00 WIB di Gedung Kelurahan Rejosari ini digagas Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU). Fokus utamanya memperkenalkan instrumen hukum baru, yakni PT Perseroan Perorangan.


PT Perseroan Perorangan merupakan kebijakan pemerintah yang memberi karpet merah bagi pelaku UMK. Skema ini memungkinkan satu orang saja mendirikan badan hukum PT. Berbeda dengan PT Persekutuan Modal konvensional yang mensyaratkan minimal dua pendiri.


Dengan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) hanya Rp50.000, pelaku usaha sudah bisa resmi menjadi Direktur sekaligus Pemegang Saham Tunggal. Status badan hukum yang didapat ini juga menjadi kunci untuk membuka akses pembiayaan ke perbankan.


Dalam sesi teknis, narasumber dari Kanwil Kemenkum Riau mengupas tuntas kendala klasik UMK. Beberapa di antaranya adalah pencatatan keuangan usaha yang masih menyatu dengan keuangan pribadi, kesulitan mendapat pesanan skala besar karena minim kepercayaan pasar, serta belum adanya legalitas badan usaha.


Diskusi berjalan interaktif dengan antusiasme tinggi dari peserta. Menjawab banyak pertanyaan, narasumber memastikan sertifikat PT Perseroan Perorangan berlaku seumur hidup dan tidak ada kewajiban perpanjangan tahunan.


Kendati demikian, pemilik PT wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan secara elektronik. Untuk UMK dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, pelaporan bisa dilakukan secara sederhana. Opsi pelaporan nihil juga berlaku bagi yang tidak memiliki kewajiban pajak terutang sesuai regulasi.


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menyatakan dukungan penuh pada program jemput bola ini.


"Kelurahan Rejosari punya potensi pelaku usaha rumahan dan industri kreatif yang sangat dinamis. Melalui sosialisasi Perseroan Perorangan oleh Bidang Pelayanan AHU ini, kami ingin meruntuhkan stigma di masyarakat bahwa mengurus badan hukum itu mahal dan ribet," ujar Rudy Hendra Pakpahan.


Ia menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan penuh. Tujuannya agar seluruh UMK di Riau memiliki proteksi hukum yang kuat. Dengan begitu, pelaku usaha akan lebih percaya diri mengembangkan pasar dan turut menggerakkan roda ekonomi daerah secara akuntabel. (rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat