SULUHRIAU, Pekanbaru– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran kode etik.
Keanggotaan Dahari, anggota PWI Bengkalis, resmi dicabut untuk selamanya. Alasannya terbukti menggunakan ijazah tidak asli saat mendaftar menjadi anggota.
Pencabutan itu mengacu pada putusan Dewan Kehormatan PWI Riau bernomor 29 Juni 2026. Surat keputusan ditandatangani Ketua DK Zufra Irwan, Sekretaris Harry B. Khoirun, dan jajaran DK lainnya.
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Riau, Bambang Irawan Syahputra, menjelaskan kronologi prosesnya, Kamis 2 Juli 2026. Laporan dugaan pelanggaran diterima sejak 6 Maret 2025.
"Laporan itu langsung kami teruskan ke DK PWI Riau pada Maret 2025. Selanjutnya DK melakukan pemeriksaan terhadap Dahari dan beberapa saksi," terang Bambang.
Dalam pemeriksaan, Dahari mengakui perbuatannya. Berdasarkan hasil klarifikasi dan bukti yang terkumpul, DK menggelar rapat pleno pada 15 Juni 2026. Hasilnya, DK memutuskan memberhentikan Dahari dari keanggotaan PWI Riau tanpa batas waktu.
Bambang menyebut, DK bekerja teliti sebelum menjatuhkan sanksi. Seluruh bukti dikumpulkan dan keterangan pihak terkait dimintai.
Selain Dahari, DK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada Ketua PWI Bengkalis Adi Putra dan Sekretaris Agustiawan. Keduanya mendapat teguran tertulis.
DK menilai keduanya tidak melanggar AD/ART PWI secara materiil. Namun keduanya dianggap lalai secara prosedur karena membiarkan kasus itu berlanjut padahal sudah mengetahuinya sejak awal.
"DK tidak menemukan unsur pelanggaran AD/ART oleh Adi Putra dan Agustiawan. Tapi ada kelalaian prosedural berupa pembiaran terhadap hal yang sudah diketahui lebih dulu," kata Bambang.
Sesuai mekanisme organisasi, Adi Putra dan Agustiawan berhak mengajukan keberatan. Sanggahan atau banding bisa disampaikan ke DK PWI Pusat paling lambat 14 hari sejak keputusan keluar.
"Putusan DK PWI Riau mengikat dan berlaku sejak ditetapkan. Jika ingin menyanggah atau banding, tenggatnya 14 hari ke DK PWI Pusat," tutup Bambang. (rls)
Komentar Anda :