Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Peristiwa
Gunakan Ijazah Palsu, PWI Riau Coret Nama Dahari dari Daftar Anggota Selamanya
Jumat, 03 Juli 2026 - 19:35:51 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran kode etik. 


Keanggotaan Dahari, anggota PWI Bengkalis, resmi dicabut untuk selamanya. Alasannya terbukti menggunakan ijazah tidak asli saat mendaftar menjadi anggota.


Pencabutan itu mengacu pada putusan Dewan Kehormatan PWI Riau bernomor 29 Juni 2026. Surat keputusan ditandatangani Ketua DK Zufra Irwan, Sekretaris Harry B. Khoirun, dan jajaran DK lainnya.


Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Riau, Bambang Irawan Syahputra, menjelaskan kronologi prosesnya, Kamis 2 Juli 2026. Laporan dugaan pelanggaran diterima sejak 6 Maret 2025.


"Laporan itu langsung kami teruskan ke DK PWI Riau pada Maret 2025. Selanjutnya DK melakukan pemeriksaan terhadap Dahari dan beberapa saksi," terang Bambang.


Dalam pemeriksaan, Dahari mengakui perbuatannya. Berdasarkan hasil klarifikasi dan bukti yang terkumpul, DK menggelar rapat pleno pada 15 Juni 2026. Hasilnya, DK memutuskan memberhentikan Dahari dari keanggotaan PWI Riau tanpa batas waktu.


Bambang menyebut, DK bekerja teliti sebelum menjatuhkan sanksi. Seluruh bukti dikumpulkan dan keterangan pihak terkait dimintai.


Selain Dahari, DK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada Ketua PWI Bengkalis Adi Putra dan Sekretaris Agustiawan. Keduanya mendapat teguran tertulis. 


DK menilai keduanya tidak melanggar AD/ART PWI secara materiil. Namun keduanya dianggap lalai secara prosedur karena membiarkan kasus itu berlanjut padahal sudah mengetahuinya sejak awal.


"DK tidak menemukan unsur pelanggaran AD/ART oleh Adi Putra dan Agustiawan. Tapi ada kelalaian prosedural berupa pembiaran terhadap hal yang sudah diketahui lebih dulu," kata Bambang.


Sesuai mekanisme organisasi, Adi Putra dan Agustiawan berhak mengajukan keberatan. Sanggahan atau banding bisa disampaikan ke DK PWI Pusat paling lambat 14 hari sejak keputusan keluar.


"Putusan DK PWI Riau mengikat dan berlaku sejak ditetapkan. Jika ingin menyanggah atau banding, tenggatnya 14 hari ke DK PWI Pusat," tutup Bambang. (rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat