Residivis di Air Tiiris Ditangkap Usai Kabur Lewat Atap, 6 Kali Lakukan Aksi Pencurian di Sejumlah Tempat
SULUHRIAU, Pekanbaru– Unit Reskrim Polsek Kampar berhasil membekuk seorang pelaku pencurian dengan pemberatan.
Tersangka EN (36), diringkus di kediamannya di Dusun Airtiris, Kecamatan Kampar, Selasa, (7/72026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi keberadaan tersangka. Saat akan diamankan, EN mencoba kabur dengan memanjat atap rumah warga. Aksi itu gagal karena petugas sudah mengepung lokasi.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Murssyid mengatakan, EN merupakan residivis. Ia pernah diproses hukum atas kasus serupa pada 2019 dan 2023.
Bobol Kedai di Jalan Pekanbaru-Bangkinang
Kasus ini bermula dari laporan korban YD, 22 tahun, seorang wiraswasta. Pada Kamis 19 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, korban mendapati barang dagangannya di kedai Jalan Pekanbaru-Bangkinang Km 50, Kelurahan Airtiris, raib.
Setelah dicek rekaman CCTV, terlihat seorang pria masuk melalui bagian belakang ruko dan mengambil susu kental manis serta minyak goreng kemasan. Total kerugian ditaksir Rp6.508.000.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi mengerucutkan identitas pelaku kepada EN. Tim yang dipimpin IPDA David Gusmato kemudian bergerak cepat setelah mendapat perintah dari Kapolsek.
Akui Beraksi 6 Kali di Sejumlah Lokasi
Dalam pemeriksaan, EN mengakui perbuatannya. Ia bahkan mengaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebanyak 6 kali di wilayah Kampar.
Rinciannya, dua kali mencuri di toko milik Yandri, dua kali di toko buah Pasar Airtiris, satu kali di toko Hendra Pasar Airtiris. Selain itu ia juga mencuri sepeda motor Honda Beat di Pasar Airtiris pada Sabtu 4 Juli 2026, dan satu unit Honda Beat lainnya di Jalan Garuda Sakti pada Mei 2026.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV dan 1 lembar nota penjualan barang yang hilang. Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.
Dijerat Pasal 363 KUHP
Atas perbuatannya, EN dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan.
AKP Asdisyah Murssyid menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, apalagi yang sudah berulang kali beraksi.
"Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat. Penangkapan ini bukti polisi bekerja profesional dan tidak akan membiarkan pelaku lolos," katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
"Kerja sama warga dan polisi adalah kunci. Semakin cepat informasi masuk, semakin cepat kasus terungkap dan lingkungan kita aman," tutupnya.
Proses penangkapan berlangsung aman dan kondusif. Saat ini penyidikan terus dilakukan untuk pengembangan kasus. (hpk, sr5)
Komentar Anda :