Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Residivis di Air Tiiris Ditangkap Usai Kabur Lewat Atap, 6 Kali Lakukan Aksi Pencurian di Sejumlah Tempat
Rabu, 08 Juli 2026 - 11:45:41 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru– Unit Reskrim Polsek Kampar berhasil membekuk seorang pelaku pencurian dengan pemberatan. 


Tersangka EN (36), diringkus di kediamannya di Dusun Airtiris, Kecamatan Kampar, Selasa, (7/72026) sekitar pukul 12.00 WIB.


Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi keberadaan tersangka. Saat akan diamankan, EN mencoba kabur dengan memanjat atap rumah warga. Aksi itu gagal karena petugas sudah mengepung lokasi.


Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Murssyid mengatakan, EN merupakan residivis. Ia pernah diproses hukum atas kasus serupa pada 2019 dan 2023.


Bobol Kedai di Jalan Pekanbaru-Bangkinang


Kasus ini bermula dari laporan korban YD, 22 tahun, seorang wiraswasta. Pada Kamis 19 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, korban mendapati barang dagangannya di kedai Jalan Pekanbaru-Bangkinang Km 50, Kelurahan Airtiris, raib.


Setelah dicek rekaman CCTV, terlihat seorang pria masuk melalui bagian belakang ruko dan mengambil susu kental manis serta minyak goreng kemasan. Total kerugian ditaksir Rp6.508.000.


Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi mengerucutkan identitas pelaku kepada EN. Tim yang dipimpin IPDA David Gusmato kemudian bergerak cepat setelah mendapat perintah dari Kapolsek.


Akui Beraksi 6 Kali di Sejumlah Lokasi


Dalam pemeriksaan, EN mengakui perbuatannya. Ia bahkan mengaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebanyak 6 kali di wilayah Kampar.


Rinciannya, dua kali mencuri di toko milik Yandri, dua kali di toko buah Pasar Airtiris, satu kali di toko Hendra Pasar Airtiris. Selain itu ia juga mencuri sepeda motor Honda Beat di Pasar Airtiris pada Sabtu 4 Juli 2026, dan satu unit Honda Beat lainnya di Jalan Garuda Sakti pada Mei 2026.


Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV dan 1 lembar nota penjualan barang yang hilang. Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.


Dijerat Pasal 363 KUHP


Atas perbuatannya, EN dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan.


AKP Asdisyah Murssyid menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, apalagi yang sudah berulang kali beraksi.


"Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat. Penangkapan ini bukti polisi bekerja profesional dan tidak akan membiarkan pelaku lolos," katanya.


Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.


"Kerja sama warga dan polisi adalah kunci. Semakin cepat informasi masuk, semakin cepat kasus terungkap dan lingkungan kita aman," tutupnya.


Proses penangkapan berlangsung aman dan kondusif. Saat ini penyidikan terus dilakukan untuk pengembangan kasus. (hpk, sr5)


 




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat