Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Hukrim
Jaksa Tuntut Gubri Nonaktif Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Penggati Rp1,45 Miliar
Kamis, 09 Juli 2026 - 16:49:10 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru– Sidang dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memasuki babak penting. 


Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (9/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Abdul Wahid dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.


Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Abdul Wahid membayar denda Rp500 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar dalam perkara dugaan pemerasan terhadap sejumlah bawahannya.


Persidangan turut dihadiri dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam yang menjalani proses hukum dalam perkara yang sama.


Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid berupa pidana penjara selama delapan tahun enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," demikian tuntutan yang dibacakan jaksa di hadapan majelis hakim.


Selain hukuman penjara, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.


Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dilunasi, harta milik terdakwa dapat disita dan dilelang.


Bila hasil penyitaan tidak mencukupi untuk menutup kewajiban tersebut, Abdul Wahid dituntut menjalani pidana tambahan berupa penjara selama tiga tahun.


Dalam persidangan, jaksa turut meminta agar sejumlah barang bukti, termasuk dokumen terkait usulan formasi jabatan dan berkas lain yang berkaitan dengan perkara, tetap digunakan untuk pembuktian dalam persidangan terdakwa lainnya.


Usai mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama menunda sidang dan memberikan kesempatan kepada Abdul Wahid bersama tim penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi.


Majelis hakim menjadwalkan pembacaan pleidoi pada 20 Juli 2026. Selain melalui kuasa hukum, hakim juga membuka kesempatan apabila Abdul Wahid ingin menyampaikan pembelaan secara pribadi di hadapan persidangan.


Perkara ini bermula dari dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.


Dalam surat dakwaan, JPU KPK menyebut Abdul Wahid didakwa bersama Muhammad Arief Setiawan, Dani M. Nursalam, serta ajudannya, Marjani. 


Abdul Wahid diduga memaksa para kepala UPT menyerahkan sejumlah uang yang dikenal dengan istilah "jatah preman".


Jaksa menduga praktik tersebut berlangsung beberapa kali sepanjang 2025, di antaranya pada Juni, Agustus, dan November. 


Dana yang diminta disebut berasal dari para pejabat bawahan dengan dugaan adanya ancaman apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.


Meski demikian, perkara ini masih berada dalam tahap persidangan. Putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, serta seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan. (src)


 




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat