Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Peristiwa
Dari FGD di Bali
SMSI Ingatkan Tanpa Substance Requirement, PFII Berisiko Jadi Surga Tax Planning
Minggu, 12 Juli 2026 - 08:18:26 WIB

SULUHRIAU – Menjelang rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia RUU PFII pada 21 Juli 2026, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat DPR mengenai potensi celah hukum yang bisa merugikan negara.


Peringatan itu disampaikan SMSI melalui hasil Focus Group Discussion (FGD) di Bali, Jumat (10/7/2026). SMSI mendesak Panitia Kerja Panja RUU PFII memasukkan klausul ring-fencing atau pemagaran regulasi secara tegas dalam desain kelembagaan kawasan tersebut.


Wakil Ketua Umum Pengembangan Ekonomi dan Kemitraan Luar Negeri SMSI, Dr. Agus Syabarrudin, menyampaikan tanpa mekanisme pengawasan dan pembatasan yang jelas, perusahaan berpotensi melakukan regulatory arbitrage. 


Artinya perusahaan memilih berdomisili di PFII semata-mata karena regulasi lebih longgar, persyaratan modal lebih ringan, atau perlakuan perpajakan lebih menguntungkan.


Kondisi tersebut berisiko menjadikan PFII sebagai pusat tax planning yang memicu Base Erosion. Keuntungan korporasi dicatat di PFII, sementara kegiatan usaha dan penciptaan nilai ekonomi sesungguhnya berlangsung di luar kawasan.


5 Desakan SMSI ke Panja RUU PFII


Untuk mengantisipasi risiko itu, SMSI memberikan lima masukan kepada Panja RUU PFII agar ditegaskan dalam RUU maupun peraturan pelaksanaannya.


Pertama, menerapkan substance requirement. Setiap perusahaan yang memperoleh fasilitas PFII wajib memiliki aktivitas ekonomi nyata, kantor operasional, sumber daya manusia, serta fungsi bisnis yang benar-benar dijalankan di kawasan PFII.


Kedua, membatasi perusahaan domestik agar tidak memindahkan domisili hukum, pembukuan, maupun pencatatan laba ke PFII hanya untuk mengejar keuntungan perpajakan atau regulasi, tanpa adanya aktivitas ekonomi riil.


Ketiga, mengatur tegas mekanisme pertukaran data dan pengawasan bersama antara otoritas PFII, Direktorat Jenderal Pajak, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, PPATK, dan instansi terkait lainnya. Tujuannya mencegah praktik penghindaran pajak, pencucian uang, maupun penyalahgunaan fasilitas kawasan.


Keempat, memasukkan ketentuan anti-abuse. Regulator harus diberi kewenangan menolak atau mencabut fasilitas PFII apabila ditemukan praktik penyalahgunaan skema hukum, perpajakan, maupun struktur korporasi yang bertentangan dengan tujuan pembentukan kawasan.


Kelima, menyelaraskan seluruh ketentuan PFII dengan standar internasional. Meliputi prinsip transparansi perpajakan, OECD Base Erosion and Profit Shifting BEPS, serta rekomendasi Financial Action Task Force FATF, agar kredibilitas PFII di mata investor global tetap terjaga.


"Mendesak otoritas terkait untuk merancang pembatas yang ketat. Perusahaan domestik tidak boleh diperkenankan memindahkan pembukuannya ke kawasan PFII hanya demi menghindari pajak nasional tanpa dibarengi aktivitas ekonomi riil," tegas Dr. Agus Syabarrudin.


*Tata Kelola Jadi Kunci Keberhasilan*


SMSI menegaskan keberhasilan pusat keuangan internasional dunia tidak hanya ditentukan oleh insentif fiskal dan kemudahan berusaha. Kepastian hukum, tata kelola yang baik, serta pengawasan yang kredibel juga menjadi faktor utama.


Karena itu, Panja RUU PFII diharapkan menjadikan prinsip ring-fencing, transparansi, dan substance over form sebagai fondasi utama penyusunan regulasi. Dengan demikian PFII dapat menarik investasi global tanpa mengorbankan kepentingan fiskal dan kedaulatan hukum Indonesia. (rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat