Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Peristiwa
Dari FGD di Bali
SMSI Ingatkan Tanpa Substance Requirement, PFII Berisiko Jadi Surga Tax Planning
Minggu, 12 Juli 2026 - 08:18:26 WIB

SULUHRIAU – Menjelang rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia RUU PFII pada 21 Juli 2026, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat DPR mengenai potensi celah hukum yang bisa merugikan negara.


Peringatan itu disampaikan SMSI melalui hasil Focus Group Discussion (FGD) di Bali, Jumat (10/7/2026). SMSI mendesak Panitia Kerja Panja RUU PFII memasukkan klausul ring-fencing atau pemagaran regulasi secara tegas dalam desain kelembagaan kawasan tersebut.


Wakil Ketua Umum Pengembangan Ekonomi dan Kemitraan Luar Negeri SMSI, Dr. Agus Syabarrudin, menyampaikan tanpa mekanisme pengawasan dan pembatasan yang jelas, perusahaan berpotensi melakukan regulatory arbitrage. 


Artinya perusahaan memilih berdomisili di PFII semata-mata karena regulasi lebih longgar, persyaratan modal lebih ringan, atau perlakuan perpajakan lebih menguntungkan.


Kondisi tersebut berisiko menjadikan PFII sebagai pusat tax planning yang memicu Base Erosion. Keuntungan korporasi dicatat di PFII, sementara kegiatan usaha dan penciptaan nilai ekonomi sesungguhnya berlangsung di luar kawasan.


5 Desakan SMSI ke Panja RUU PFII


Untuk mengantisipasi risiko itu, SMSI memberikan lima masukan kepada Panja RUU PFII agar ditegaskan dalam RUU maupun peraturan pelaksanaannya.


Pertama, menerapkan substance requirement. Setiap perusahaan yang memperoleh fasilitas PFII wajib memiliki aktivitas ekonomi nyata, kantor operasional, sumber daya manusia, serta fungsi bisnis yang benar-benar dijalankan di kawasan PFII.


Kedua, membatasi perusahaan domestik agar tidak memindahkan domisili hukum, pembukuan, maupun pencatatan laba ke PFII hanya untuk mengejar keuntungan perpajakan atau regulasi, tanpa adanya aktivitas ekonomi riil.


Ketiga, mengatur tegas mekanisme pertukaran data dan pengawasan bersama antara otoritas PFII, Direktorat Jenderal Pajak, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, PPATK, dan instansi terkait lainnya. Tujuannya mencegah praktik penghindaran pajak, pencucian uang, maupun penyalahgunaan fasilitas kawasan.


Keempat, memasukkan ketentuan anti-abuse. Regulator harus diberi kewenangan menolak atau mencabut fasilitas PFII apabila ditemukan praktik penyalahgunaan skema hukum, perpajakan, maupun struktur korporasi yang bertentangan dengan tujuan pembentukan kawasan.


Kelima, menyelaraskan seluruh ketentuan PFII dengan standar internasional. Meliputi prinsip transparansi perpajakan, OECD Base Erosion and Profit Shifting BEPS, serta rekomendasi Financial Action Task Force FATF, agar kredibilitas PFII di mata investor global tetap terjaga.


"Mendesak otoritas terkait untuk merancang pembatas yang ketat. Perusahaan domestik tidak boleh diperkenankan memindahkan pembukuannya ke kawasan PFII hanya demi menghindari pajak nasional tanpa dibarengi aktivitas ekonomi riil," tegas Dr. Agus Syabarrudin.


*Tata Kelola Jadi Kunci Keberhasilan*


SMSI menegaskan keberhasilan pusat keuangan internasional dunia tidak hanya ditentukan oleh insentif fiskal dan kemudahan berusaha. Kepastian hukum, tata kelola yang baik, serta pengawasan yang kredibel juga menjadi faktor utama.


Karena itu, Panja RUU PFII diharapkan menjadikan prinsip ring-fencing, transparansi, dan substance over form sebagai fondasi utama penyusunan regulasi. Dengan demikian PFII dapat menarik investasi global tanpa mengorbankan kepentingan fiskal dan kedaulatan hukum Indonesia. (rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat