SULUHRIAU, Kampar– Aksi protes puluhan emak-emak di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, yang menyoroti keberadaan kafe remang-remang akhirnya mendapat respons cepat dari aparat.
Tim gabungan yang terdiri dari Polsek Tapung, Satpol PP Kabupaten Kampar, TNI, serta unsur pemerintah daerah menggelar operasi penertiban dan menyegel tujuh warung atau kafe yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Operasi yang berlangsung di Desa Gading Sari, Sabtu (11/7/2026), merupakan tindak lanjut atas aspirasi warga yang sebelumnya menggelar aksi menuntut penertiban tempat-tempat usaha yang diduga menjadi sumber keresahan di lingkungan mereka.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto mengatakan, langkah penertiban dilakukan sebagai bentuk respons terhadap laporan masyarakat sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
"Kami menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang sebelumnya menyampaikan keberatan terhadap keberadaan sejumlah kafe yang diduga menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. Karena itu hari ini kami bersama tim yustisi melaksanakan operasi gabungan sekaligus melakukan penertiban," ujar Kompol Bambang.
Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa sejumlah lokasi yang diduga beroperasi sebagai kafe remang-remang. Selain melakukan pendataan, tim gabungan juga mengamankan sejumlah minuman beralkohol yang ditemukan di lokasi.
Barang bukti yang diamankan antara lain enam botol bir merek Anker, dua botol minuman anggur merah merek Atlas, serta sekitar setengah ember minuman tradisional jenis tuak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Kabupaten Kampar melakukan penyegelan terhadap tujuh warung atau kafe yang dinilai melanggar ketentuan.
Selain penyegelan, pengelola maupun pemilik bangunan dijadwalkan menjalani pemanggilan untuk proses pemeriksaan dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan apabila ditemukan tempat usaha yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif. Setiap laporan maupun aspirasi warga akan kami tindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
Operasi gabungan tersebut melibatkan personel Polsek Tapung, Tim Opsnal Polres Kampar, Satpol PP Kabupaten Kampar, Koramil 16 Tapung, unsur Kecamatan Tapung, Pemerintah Desa Gading Sari, serta tokoh masyarakat setempat.
Penertiban ini diharapkan mampu menciptakan suasana yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat sekaligus menjadi komitmen bersama dalam menjaga ketertiban umum di wilayah Kecamatan Tapung. (hpk)
Komentar Anda :