Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Hukrim
Sampaikan Pledoi, Abdul Wahid Bantah Dakwaan KPK dan Mohon Divonis Bebas
Senin, 20 Juli 2026 - 20:53:51 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru– Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (20/7/2026). 


Dalam persidangan tersebut, Abdul Wahid secara langsung menyampaikan pembelaannya di hadapan majelis hakim dan meminta agar dibebaskan dari seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Selain dibacakan oleh tim penasihat hukumnya, Abdul Wahid juga mengambil kesempatan untuk menyampaikan pembelaan secara pribadi. 


Ia menegaskan seluruh tuduhan yang didakwakan kepadanya tidak benar dan meminta majelis hakim menilai perkara tersebut secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan.


Dalam pledoinya, Abdul Wahid membantah seluruh dalil yang disampaikan jaksa KPK. Ia bahkan menyatakan di bawah sumpah bahwa dirinya tidak pernah menerima aliran dana sebagaimana yang didakwakan.


"Demi Allah saya bersumpah tidak pernah menerima uang, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari Dinas PUPR," ujar Abdul Wahid di hadapan majelis hakim.


Menurutnya, seluruh proses persidangan telah menghadirkan berbagai fakta dan keterangan saksi yang seharusnya menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.


Pada bagian akhir nota pembelaannya, Abdul Wahid memohon agar majelis hakim mengabulkan seluruh isi pledoi yang diajukan oleh dirinya maupun tim penasihat hukum.


Ia meminta majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.


Selain itu, Abdul Wahid juga memohon agar dibebaskan dari seluruh dakwaan, atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum apabila majelis hakim memiliki penilaian hukum yang berbeda.


Tak hanya itu, ia turut meminta agar majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum membebaskannya dari tahanan setelah putusan dibacakan apabila permohonannya dikabulkan.


Agenda pembacaan pledoi menjadi salah satu tahapan penting dalam proses persidangan sebelum majelis hakim memasuki tahap berikutnya. Setelah pembelaan terdakwa disampaikan, jaksa penuntut umum dijadwalkan memberikan tanggapan atau replik terhadap nota pembelaan tersebut.


Selanjutnya, tim penasihat hukum akan diberi kesempatan menyampaikan duplik apabila diperlukan, sebelum majelis hakim bermusyawarah dan menjatuhkan putusan akhir terhadap perkara yang sedang diperiksa.


Hingga persidangan berakhir, majelis hakim belum memberikan penilaian terhadap substansi pledoi tersebut. Seluruh permohonan yang diajukan terdakwa akan dipertimbangkan bersama alat bukti, keterangan saksi, ahli, serta fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan sebelum putusan dibacakan. (src)


 




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat