Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Hukrim
Polres Kampar Bongkar Kasus Menonjol Sepanjang Juli, dari PETI hingga Kejahatan Seksual pada Anak dan Perempuan
Selasa, 21 Juli 2026 - 17:44:33 WIB

SULUHRIAU, Kampar– Polres Kampar mengungkap sedikitnya enam perkara kriminal menonjol sepanjang Juli 2026.


Kasus itu, mulai dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI), pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, hingga tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.


Rangkaian pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kampar, Selasa (21/7/2026). Kegiatan dipimpin Wakapolres Kampar Kompol Rizki Hidayat didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata.


Pengungkapan sejumlah perkara itu menjadi bagian dari komitmen Polres Kampar dalam menekan angka kriminalitas sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.


Kompol Rizki Hidayat mengatakan, perkara pertama yang berhasil diungkap adalah aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, pada 14 Juli 2026.


Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial TR (33) dan S (51). Selain itu, aparat juga memusnahkan 21 rakit yang digunakan sebagai sarana penambangan ilegal.


"Petugas turut menyita berbagai barang bukti berupa mesin sedot, selang, rakit, dan peralatan lain yang digunakan dalam aktivitas PETI," ujar Rizki.


Kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Kasus berikutnya adalah pencurian dengan kekerasan atau penjambretan yang terjadi di Jalan M Ali Rasyid, Bangkinang Kota. Korban, Masdalena (40), kehilangan gelang emas setelah dirampas pelaku.


Polisi menangkap tersangka MG (27) di sebuah rumah kos di Pekanbaru, sementara seorang pelaku lainnya berinisial RF masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).


"Hasil pemeriksaan menunjukkan barang hasil kejahatan telah dijual dan uangnya digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi," jelasnya.


Polres Kampar juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Desa Kuok yang terjadi pada 18 Juli 2026 dini hari.


Tersangka DES (33), yang disebut merupakan residivis, berhasil diamankan warga sebelum diserahkan kepada polisi.


"Pelaku diketahui telah beberapa kali terlibat tindak pidana dan aksinya cukup meresahkan masyarakat," kata Rizki.


Dalam perkara lain, polisi mengungkap dugaan penganiayaan yang menyebabkan Fahmi Armansyah meninggal dunia. Tersangka SG (25), warga Desa Bukit Payung, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.


Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif penganiayaan diduga dipicu rasa sakit hati karena korban sebelumnya pernah melakukan kekerasan terhadap adik pelaku.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Perhatian serius juga diberikan terhadap kejahatan seksual terhadap anak.


Dalam kasus yang diungkap, polisi menetapkan RA (18) sebagai tersangka atas dugaan persetubuhan terhadap seorang anak berusia 12 tahun.


Penyidik menduga pelaku melakukan aksinya lebih dari satu kali dan disertai ancaman akan menyebarkan video pribadi korban apabila menolak keinginan pelaku.


Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melapor ke kepolisian, yang kemudian bergerak cepat mengamankan tersangka.


Selain itu, penyidik juga menangani perkara dugaan pemerkosaan disertai pencurian dengan korban perempuan berinisial HO (33).


Menurut penyelidikan, tersangka MU (24) diduga menggunakan modus menawarkan pekerjaan sebelum membawa korban ke lokasi sepi. Polisi menduga korban mengalami kekerasan seksual dan kehilangan sejumlah barang berharganya.


"Tersangka kemudian menyerahkan diri ke Polres Kampar pada 15 Juli 2026 dan langsung diamankan untuk menjalani proses hukum," terang Rizki.


Polres Kampar menegaskan seluruh perkara tersebut masih terus dikembangkan, termasuk memburu pelaku yang masih buron dan melengkapi alat bukti untuk proses penyidikan.


Kompol Rizki Hidayat juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban dengan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat kepolisian.


"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan berbagai tindak kejahatan sehingga situasi kamtibmas di Kabupaten Kampar tetap aman dan kondusif," pungkasnya. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat