Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Sosial Budaya
Kemenkum Dorong Penguatan Tata Kelola Sentra KI Tingkatkan Pelindungan dan Hilirisasi KI
Rabu, 22 Juli 2026 - 23:17:43 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, terus mendorong penguatan tata kelola Sentra Kekayaan Intelektual (KI) sebagai upaya meningkatkan pelindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan hasil karya intelektual di daerah. 


Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Sosialisasi Tata Kelola Sentra Kekayaan Intelektual bertema “Penguatan Peran Sentra Kekayaan Intelektual dalam Meningkatkan Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual” yang digelar di Hotel Pangeran Pekanbaru, Rabu (22/7/2026), dengan melibatkan pengelola Sentra KI dari berbagai perguruan tinggi di Kota Pekanbaru.


Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Riau, Febri Mujiono, yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan panitia penyelenggara. 


Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa Sentra Kekayaan Intelektual memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam mendukung pelindungan, pengelolaan, serta pemanfaatan Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi dan lembaga penelitian. 


Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta pemahaman yang lebih komprehensif guna mendukung terbentuknya ekosistem inovasi dan industri kreatif yang sehat, produktif, dan berkelanjutan.


Pada sesi materi, Eva Lusiana selaku Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya memaparkan tata cara pembuatan akun Sentra KI sekaligus menjelaskan pentingnya membangun budaya pelindungan Kekayaan Intelektual melalui langkah preventif berupa edukasi, sosialisasi, dan pendampingan. 


Ia menegaskan bahwa Sentra KI tidak hanya berfungsi sebagai pusat layanan pendaftaran, tetapi juga sebagai sarana konsultasi, pembinaan, dan penguatan kesadaran hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, akademisi, serta peneliti.


Dengan tata kelola yang baik, hasil penelitian dan inovasi memiliki peluang lebih besar untuk dikembangkan melalui lisensi, kerja sama industri, maupun komersialisasi sehingga memberikan manfaat ekonomi yang nyata.


Materi selanjutnya disampaikan oleh Aditya Nugraha, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, yang mengulas secara mendalam mengenai pelindungan Merek dan Indikasi Geografis. 


Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa merek merupakan identitas penting yang memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya, sedangkan Indikasi Geografis melindungi produk yang memiliki karakteristik dan reputasi khas berdasarkan wilayah asalnya. 


Ia juga menekankan pentingnya penelusuran merek sebelum pengajuan permohonan serta menjelaskan peran Sentra KI dalam memberikan pendampingan kepada perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mengidentifikasi potensi merek maupun Indikasi Geografis hingga memperoleh pelindungan hukum.


Sementara itu, Mirsahwal, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, menyampaikan materi mengenai Hak Cipta dan kembali memberikan pendampingan teknis terkait pembuatan akun Sentra KI bagi peserta. 


Ia menjelaskan bahwa Hak Cipta lahir secara otomatis sejak suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata, namun pencatatan ciptaan tetap penting sebagai alat bukti apabila terjadi sengketa. 


Menurutnya, Sentra KI memiliki peran strategis dalam mengidentifikasi karya yang berpotensi memperoleh pelindungan, mendampingi proses pencatatan, serta mendorong pemanfaatan hasil penelitian melalui lisensi dan kerja sama dengan dunia usaha agar memberikan nilai tambah bagi institusi maupun pencipta.


Kegiatan kemudian diakhiri dengan sesi diskusi interaktif yang mendapat antusiasme tinggi dari para peserta. Pada penutupan acara, Mirsahwal menegaskan pentingnya setiap perguruan tinggi memiliki akun Sentra Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari tata kelola yang terintegrasi. 


Ia juga menyampaikan bahwa ke depan akan diberikan insentif bagi pengelola Sentra KI yang aktif, sehingga Sentra KI tidak hanya berfungsi sebagai unit administrasi pendaftaran, tetapi juga menjadi pusat edukasi, pendampingan, pengelolaan, dan hilirisasi hasil inovasi.


Sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, Kanwil Kemenkum Riau berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun tata kelola Sentra Kekayaan Intelektual yang profesional dan berkelanjutan. 


Melalui penguatan kapasitas Sentra KI, diharapkan semakin banyak hasil penelitian, inovasi, dan karya intelektual yang terlindungi, dimanfaatkan secara optimal, serta mampu meningkatkan daya saing daerah dan mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi. (rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat