SULUHRIAU, Kampar- Peredaran narkotika di wilayah Tapung kembali diputus. Polsek Tapung menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di Jalan Garuda Sakti KM 13, Desa Karya Indah, Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Tersangka berinisial Lah (49), warga Desa Sungai Putih, Kecamatan Tapung. Saat ditangkap ia tidak berkutik. Dari tangannya polisi mengamankan 6 paket sabu dengan berat kotor 6,81 gram beserta barang bukti lain yang disembunyikan di dalam dompet kecil.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan dan keluhan masyarakat. Warga Desa Karya Indah resah karena maraknya peredaran dan penyalahgunaan sabu di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Tapung IPTU Syahrial memerintahkan Panit Opsnal AIPTU Benny Reja bersama tim untuk melakukan penyelidikan ke titik yang disebutkan warga.
"Tim Opsnal kemudian melakukan pemantauan. Hasilnya pelaku berhasil diamankan saat berada di pinggir Jalan Garuda Sakti KM 13," ujar Kompol Bambang.
Penggeledahan dilakukan di lokasi dan disaksikan perangkat desa setempat. Dari kantong celana depan sebelah kanan Lah, petugas menemukan 1 dompet kecil berwarna coklat. Di dalamnya berisi 6 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip.
Saat diinterogasi, Lah mengakui barang haram tersebut miliknya. Ia menyebut mendapatkan sabu dari seseorang berinisial UC melalui sistem "buang" di pinggir Jalan Riau Ujung, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
"Setelah itu pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolsek.
Kompol Bambang menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Tapung.
Ia juga mengajak masyarakat terus aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Penangkapan ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran sabu yang merusak generasi muda di Kecamatan Tapung dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, Lah dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta perubahannya dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (hpk)
Komentar Anda :