Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Hukrim
Bejat, Ayah di Tambang Ditangkap Usai Cabuli Dua Anak Kandungnya Sendiri Berusia 10 dan 13 Tahun
Rabu, 29 Juli 2026 - 16:25:41 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Seorang ayah di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar tega mencabuli dua anak kandungnya. Pelaku berinisial DI (40)  kini sudah diamankan jajaran Polres Kampar.


Penangkapan dilakukan Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 12.20 WIB di salah satu rumah makan Ampera, Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.


Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap kedua anaknya berinisial ME, (13) dan MI (10).


"Pelaku seharusnya menjadi pelindung, justru menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri. Setelah bukti lengkap, kami langsung amankan," ujar AKP I Gede.


Kasus ini terbongkar setelah ibu korban berinisial M, 32 tahun, mendengar pengakuan dari anaknya ME. Merasa tidak terima, ibu korban langsung melapor ke Polres Kampar pada Rabu 17 Juni 2026.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pertama terjadi Senin 15 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di salah satu desa wilayah Kecamatan Tambang.


Dari keterangan saksi dan korban, pelaku melancarkan aksinya dengan mencium pipi dan leher korban. Tidak hanya itu, pelaku juga meraba payudara korban, mencium dan menghisapnya. Pelaku kemudian meraba bagian pantat dan memasukkan tangan ke dalam celana korban.


Setelah laporan masuk dan bukti dikumpulkan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA Sat Reskrim Polres Kampar yang dipimpin Aipda Syamsul Bahri mendapat informasi keberadaan pelaku. Tim kemudian bergerak cepat dan menangkap DI di lokasi rumah makan di Pekanbaru.


Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. DI dijerat Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Kasat Reskrim mengimbau orang tua agar lebih waspada terhadap potensi kekerasan seksual pada anak. Segera laporkan ke pihak berwajib jika mengetahui atau mengalami hal serupa. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat