SULUHRIAU, Kampar- Seorang pria berinisial IJ (50), warga Dusun I Kualu, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, diringkus Polsek Tambang karena diduga jadi pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku, Senin (27/7/2026). Dari tangan IJ, polisi menyita 10 paket sabu dengan berat kotor 1,73 gram beserta barang bukti lainnya.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengatakan, IJ diduga kuat menjalankan praktik peredaran narkoba di wilayahnya. Saat diinterogasi, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di Jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru.
"Pelaku merupakan pengedar. Barang haram itu kami temukan saat penggeledahan di rumahnya," ujar AKP Aulia, dikutip dari keterangan tertulis Jumat (31/7/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Warga Dusun I Kualu melaporkan adanya aktivitas transaksi sabu yang meresahkan. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Anton Saputra bersama tim langsung melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas bergerak cepat dan menangkap IJ di kediamannya. Penggeledahan dilakukan disaksikan warga bernama Darlis.
Hasilnya, di kantong celana pelaku ditemukan 3 plastik klip bening, satu unit handphone, dan uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke dalam rumah. Di dalam kamar, polisi menemukan dompet kecil warna hitam. Saat dibuka, di dalamnya tersimpan 10 paket sabu siap edar yang dibungkus tisu.
Dalam pemeriksaan, IJ mengakui seluruh barang tersebut miliknya. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Tambang untuk proses hukum.
IJ dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (hpk)
Komentar Anda :