Sinergi Kemenkum-DPMPTSP Riau Merek UMKM Didaftarkan dari ''Batik Yus'' hingga ''Tenun Pak Alang''
SULUHRIAU, Pekanbaru- Peringatan Hari Jadi Provinsi Riau ke-69 menjadi momentum bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau untuk mendekatkan layanan kepada pelaku usaha.
Kemenkum Riau ikut dalam kegiatan Pelayanan Perizinan Usaha Mikro dan Kecil yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau di Aula Mall Pelayanan Publik Kota Pekanbaru.
Kegiatan ini menyasar penguatan legalitas usaha dan peningkatan kesadaran pelaku UMKM akan pentingnya Kekayaan Intelektual.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan menegaskan dukungannya terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemberdayaan UMKM di Riau.
Untuk itu, Kemenkum Riau menurunkan Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. Tim ini bertugas memberikan konsultasi dan pendampingan langsung kepada pelaku usaha yang ingin mendaftarkan merek sebagai bentuk perlindungan hukum atas produk lokal.
Langkah ini merupakan bagian dari sinergi lintas instansi. Tujuannya agar UMKM memiliki payung hukum yang kuat, terutama melalui pendaftaran merek dagang dan jasa. Dengan merek terdaftar, produk unggulan daerah diharapkan punya daya saing lebih tinggi, bisa memperluas pasar, dan terlindungi dari penggunaan oleh pihak lain tanpa izin.
Dalam pelayanan tersebut, Tim Pelayanan KI Kemenkum Riau berkolaborasi dengan DPMPTSP Provinsi Riau. Hadir pula Kepala Seksi Pelayanan Usaha UMKM Hasbullah Rifai, perwakilan DPMPTSP, para pelaku UMKM, serta Helpdesk KI Kemenkum Riau Wiwi Tresya Pardede.
Di lokasi, tim menjelaskan prosedur pendaftaran merek, manfaat perlindungan hukum, dan pentingnya mendaftarkan merek sejak awal sebagai strategi membangun usaha.
Sejumlah pelaku UMKM langsung mendapat pendampingan. Beberapa merek yang diproses antara lain Dhuha Laila DL, SUKE CD, Binta Craft, Batik Yus, Tenun Pak Alang, Tenun Rahman Pulau Payung, Dapur Mak Zai, Cake UMKM, Suza Craft dan Pempek Mazeed 37.
Nama-nama ini merepresentasikan kekayaan kuliner, kriya, dan tenun khas Riau yang mulai dilindungi secara hukum.
Rudy Hendra Pakpahan menekankan, KI bukan sekadar administrasi. KI adalah aset ekonomi yang bisa mendongkrak nilai tambah produk Riau. Karena itu Kemenkum Riau terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan komunitas usaha.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan interaktif. Melalui sinergi Kemenkum Riau, pemerintah daerah, dan pelaku usaha, diharapkan semakin banyak produk lokal Riau yang punya identitas kuat, terlindungi hukum, dan mampu bersaing hingga ke pasar nasional maupun internasional. (src)
Komentar Anda :