Rabu, 30 September 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Metropolis
Respon Tuntutan Pedagang Terkait Ruko STC, Wako Pekanbaru Tegaskan Perpanjangan HGB Terbentur Regulasi
Senin, 03 Agustus 2026 - 21:26:44 WIB
Wako Pekanbaru Agung Nugroho

SULUHRIAU, Pekanbaru– Polemik status Hak Guna Bangunan (HGB) 133 unit ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) terus menjadi perhatian.


Menyusul aksi ratusan pedagang yang mendatangi DPRD Kota Pekanbaru, Senin (3/8/2026), Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho akhirnya memberikan penjelasan mengenai alasan pemerintah tidak dapat memperpanjang HGB yang telah berakhir.


Menurut Agung, Pemerintah Kota Pekanbaru telah melakukan konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 


Hasil konsultasi tersebut menyatakan bahwa perpanjangan HGB pada aset yang dibangun melalui skema Bangun Guna Serah (BGS) tidak dapat dilakukan setelah masa kerja sama berakhir.


"Saya memahami betul harapan para pemilik ruko STC Ramayana. Terus terang, kalau aturan memperbolehkan, saya juga ingin HGB tersebut dapat diperpanjang. Namun setelah kami berkonsultasi dengan KPK RI dan Kemendagri, ketentuannya jelas bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan," kata Agung Nugroho, Senin (3/8/2026).


Ia menjelaskan, kawasan pertokoan STC dibangun melalui mekanisme Bangun Guna Serah (BGS), yaitu pola kerja sama di mana pihak swasta diberikan hak membangun dan memanfaatkan aset milik pemerintah dalam jangka waktu tertentu, yakni selama 25 tahun.


Setelah masa kerja sama berakhir pada Februari 2026, seluruh bangunan beserta aset di kawasan tersebut secara otomatis kembali menjadi milik Pemerintah Kota Pekanbaru sesuai ketentuan dalam perjanjian.


Karena itu, kata Agung, mekanisme perpanjangan HGB tidak lagi dapat diterapkan. Opsi yang masih dimungkinkan berdasarkan regulasi adalah kerja sama pemanfaatan aset atau sistem sewa sesuai ketentuan yang berlaku.


Ia juga menegaskan bahwa besaran nilai sewa bukan ditentukan oleh kepala daerah maupun Pemerintah Kota Pekanbaru. Nilai tersebut berasal dari hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai lembaga independen.


"Terkait nilai sewa, itu bukan ditentukan oleh Wali Kota ataupun Pemerintah Kota. Nilainya merupakan hasil penilaian KJPP, sehingga kami tidak memiliki kewenangan menetapkan tarif di bawah hasil penilaian tersebut," jelasnya.


Agung menambahkan, perjanjian kerja sama tersebut dibuat sekitar 25 tahun lalu, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Wali Kota Pekanbaru. 


Karena itu, pemerintah saat ini berkewajiban menyelesaikan proses transisi pengelolaan aset sesuai koridor hukum yang berlaku.


"Perjanjian ini dibuat sekitar 25 tahun yang lalu, jauh sebelum saya menjabat sebagai Wali Kota. Tugas kami hari ini adalah menyelesaikannya dengan sebaik-baiknya, tetap berpihak kepada masyarakat, namun tetap mematuhi aturan yang berlaku," ujarnya.


Meski demikian, Agung menegaskan pemerintah tetap membuka ruang apabila di kemudian hari ditemukan dasar hukum yang secara sah memperbolehkan perpanjangan HGB terhadap ruko-ruko tersebut.


"Kalau memang ada aturannya, tentu saya menjadi orang pertama yang ingin memperpanjangnya. Tetapi selama aturannya tidak memperbolehkan, saya tidak boleh mengambil kebijakan yang bertentangan dengan hukum," tegasnya.


Pernyataan Wali Kota tersebut disampaikan setelah ratusan pedagang STC menggelar aksi di Gedung DPRD Kota Pekanbaru.


Mereka meminta Pemerintah Kota mengembalikan atau memperpanjang HGB terhadap 133 unit ruko yang masa berlakunya berakhir pada 2026.


Dalam aksi tersebut, para pedagang menyampaikan kekhawatiran terhadap keberlangsungan usaha mereka. 


Mereka berharap DPRD Kota Pekanbaru dapat memfasilitasi dialog dengan pemerintah daerah guna mencari solusi yang tetap memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi keberlangsungan aktivitas ekonomi para pelaku usaha.


Hingga kini, pembahasan mengenai penyelesaian polemik HGB ruko STC masih terus bergulir. 


DPRD Kota Pekanbaru bersama Pemerintah Kota diharapkan dapat mencari formulasi penyelesaian yang mengakomodasi kepentingan masyarakat tanpa mengesampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (src)


 




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat