Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Hukrim
Anak Diduga Gasak Mobil dan Ponsel Milik Ayah, Pelaku Masuk Sel Tahanan Polsek Pehentian Raja
Kamis, 06 Agustus 2026 - 09:27:40 WIB

SULUHRIAU, Kampar – Aksi pencurian yang diduga dilakukan seorang pria terhadap ayah kandungnya sendiri berakhir di tangan aparat kepolisian. 


Tim Polsek Perhentian Raja, Polres Kampar, bergerak cepat mengungkap kasus pencurian satu unit mobil Daihatsu dan telepon genggam yang terjadi di Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.


Pelaku berinisial TI (37), warga Dusun Pasir Halus, Desa Pantai Raja, ditangkap pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. 


Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita kembali barang bukti berupa mobil Daihatsu bernomor polisi BM 8624 ZC dan sebuah telepon genggam merek Oppo yang sebelumnya dilaporkan hilang.


Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Perhentian Raja IPTU Sulistiyono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan para saksi serta melengkapi alat bukti yang dibutuhkan.


"Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti dinyatakan cukup, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum," ujar IPTU Sulistiyono.


Peristiwa itu bermula pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban, Jahara Sinaga (63), bersama istrinya meninggalkan rumah untuk berbelanja dengan kondisi rumah dalam keadaan terkunci.


Namun saat kembali, korban mendapati pintu rumah telah dirusak. Tidak hanya itu, garasi yang terbuat dari atap rumbia juga ditemukan dalam kondisi roboh.


Korban kemudian masuk ke dalam rumah dan menyadari kunci mobil, satu unit mobil Daihatsu, serta telepon genggam miliknya sudah tidak berada di tempat.


Saat berusaha mencari keberadaan kendaraan tersebut, korban diduga bertemu dengan pelaku. Dalam pertemuan itu, pelaku disebut sempat mengancam akan membunuh korban sebelum membawa kabur mobil tersebut.


"Korban sempat mencari mobilnya. Saat bertemu pelaku, korban mendapat ancaman. Setelah itu pelaku meninggalkan lokasi dengan membawa mobil sambil menggeber kendaraan," terang Kapolsek.


Merasa keselamatannya terancam sekaligus mengalami kerugian materiil, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perhentian Raja. Kerugian akibat peristiwa itu diperkirakan mencapai Rp111 juta.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal bersama personel piket langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan.


Dari hasil pengumpulan informasi, petugas memperoleh petunjuk bahwa pelaku berada di wilayah Desa Lubuk Sakat. 


Polisi kemudian melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwa unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan minimal dua alat bukti.


Berbekal hasil penyelidikan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Perhentian Raja IPDA E.T. Manalu bersama tim bergerak melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.


Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa mobil Daihatsu BM 8624 ZC dan telepon genggam Oppo milik korban.


Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.


Atas perbuatannya, TI dipersangkakan melanggar Pasal 476 juncto Pasal 481 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat