Pengedar Narkoba Ditangkap di Pinggir Jalan, Sabu dan Ekstasi Siap Edar Diamankan
SULUHRIAU, Kampar - Upaya memutus rantai peredaran narkoba di Kabupaten Kampar terus digencarkan. Polsek Kampar Kiri Hilir kembali mengamankan seorang terduga pengedar beserta barang bukti sabu dan ekstasi, Kamis (6/8/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB di pinggir jalan Kebun arah Desa Sei Simpang Dua, Kelurahan Sei Pagar, Kecamatan Kampar Kiri Tengah. Target operasi adalah LP (26) warga Jalan Rambutan, Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja.
Aksi itu berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim langsung bergerak ke titik yang dimaksud. Setibanya di lokasi, petugas mengamankan LP dan melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung Lurah Sei Pagar.
Dari saku celana sebelah kanan pelaku ditemukan sebuah kotak rokok merek On Bold. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat lima paket kecil yang diduga sabu dengan berat kotor 1,95 gram dan dua butir pil ekstasi warna merah muda. Polisi juga menyita satu unit ponsel merek Redmi warna hitam.
Saat diinterogasi, LP mengakui barang tersebut miliknya dan rencananya akan diedarkan. Ia menyebut memperoleh barang dari seorang pria berinisial AG yang tinggal di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah. Hasil tes urin menunjukkan LP positif mengandung zat Metamfetamin.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo mengapresiasi peran aktif masyarakat.
"Kami sangat mengapresiasi kepekaan masyarakat yang segera melapor. Hal ini sangat membantu kami dalam bertindak cepat," ujar AKP Era Maifo.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal. Saat ini penyidik juga tengah melakukan pengejaran terhadap AG yang diduga sebagai pemasok.
"Tersangka kami jerat Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal. Saat ini kami tengah melacak keberadaan AG yang disebut sebagai pemasok, agar jaringan ini benar-benar terputus. Kami tegaskan, siapapun yang bermain narkoba di wilayah kami, kami pastikan akan menjeratnya dengan hukum yang tegas," tegas Kapolsek.
Kini LP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. (hpk)
Komentar Anda :