Awalnya Diperiksa Kasus Kehutanan, Pria di Kampar Kiri Ketahuan Simpan 37 Butir Ekstasi di Dalam Mobil
SULUHRIAU, Kampar- Penindakan dugaan pelanggaran di bidang kehutanan berujung pada pengungkapan kasus narkotika. Seorang pria berinisial AY (48), diamankan Tim Gabungan di Kelurahan Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kamis (6/8/2026) sore. Dari tangannya, polisi menyita 37 butir pil ekstasi.
Peristiwa bermula pukul 18.30 WIB di area Cafe Katiput. Tim Gakkum Kementerian Kehutanan bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri, Korwas PPNS Polda Riau, dan Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri AKP Khamry Gufron, S.H, mengamankan AY untuk dimintai keterangan terkait kasus kehutanan.
Setelah itu, AY dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di kantor polisi, gerak-gerik tersangka membuat petugas curiga. Penggeledahan dilakukan pada saku celana sebelah kanan AY. Dari sana ditemukan satu butir pil diduga ekstasi warna hijau merek Granat.
Pemeriksaan tidak berhenti di situ. Petugas kemudian memeriksa mobil Suzuki Baleno putih dengan nomor polisi BM 1565 ZB yang dikendarai tersangka. Hasilnya, di bagian dasbor ditemukan 36 butir pil ekstasi berbagai warna dan merek, satu bungkus berisi pecahan pil ekstasi, serta satu alat uap rokok elektrik merek Relx Plus warna merah muda hitam yang diselipkan di saku celana sebelah kiri. Total barang bukti yang diamankan mencapai 37 butir pil ekstasi beserta pecahannya.
Saat diinterogasi, AY mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang wanita berinisial RN yang berdomisili di Pekanbaru. Polisi turut menyita satu unit ponsel Samsung A55 warna hitam putih dan STNK kendaraan sebagai barang bukti.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar mengatakan, penangkapan ini menunjukkan pentingnya ketelitian petugas di lapangan.
"Kasus ini bermula dari pemeriksaan dugaan pelanggaran di bidang kehutanan, namun karena petugas tetap teliti dan waspada, justru kita berhasil membongkar penyimpanan narkoba yang cukup besar. Ini bukti bahwa peredaran narkoba bisa terjadi di mana saja dan harus kita waspadai bersama," ujar Kompol Rusyandi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AY dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.
Penyidik saat ini masih mendalami keterangan tersangka untuk melacak keberadaan RN yang disebut sebagai pemasok.
"Tersangka kini kita jerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat. Saat ini kami sedang mendalami keterangan tersangka untuk melacak sosok RN yang disebut sebagai pemasok, agar jaringan ini dapat kita putus sampai ke akarnya," tambahnya.
Kini tersangka beserta seluruh barang bukti ditahan di Mapolsek Kampar Kiri untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. (hpk)
Komentar Anda :