Remaja 17 Tahun di XIII Koto Kampar Dierkosa Dalam Mobil dan Penginapan Usai Dicekoki Ekstasi
SULUHRIAU, Pekanbaru - Unit PPA Satreskrim Polres Kampar berhasil mengamankan YA (34), warga Kecamatan Tapung Hulu.
Ia diduga melakukan pencabulan terhadap H (17) tahun, warga XIII Koto Kampar pada Juli 2026.
Penangkapan dilakukan Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah perkebunan kelapa sawit wilayah Tapung Hulu. Saat itu pelaku sedang mengangkut buah sawit menggunakan mobil pick up.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata menjelaskan, korban dicabuli sebanyak dua kali. Pertama di dalam mobil saat berada di wilayah Tapung. Kedua di sebuah penginapan di sekitar Bangkinang Kota.
"Korban sempat di cabuli dua kali, yang pertama di dalam mobil saat berada di Kecamatan Tapung dan kedua di hotel sekitaran Bangkinang Kota," kata AKP Yoga mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban mendapat kabar dari anaknya, RE. Disebutkan H ditemukan warga di Stanum Bangkinang dalam kondisi berjalan sendirian seperti orang linglung, lalu dibawa ke RSUD Bangkinang.
Ibu korban kemudian menjemput dan membawa pulang. Di rumah, H menceritakan kejadian yang menimpanya. Sekitar Juli 2026 pukul 13.00 WIB, korban dijemput pelaku dari XIII Koto Kampar.
"Setelah itu Korban di bawa menggunakan mobil pick up milik pelaku menuju Tapung kemudian ketika dalam perjalanan Korban di berikan Narkoba jenis inex," jelas Kasat.
Dalam perjalanan, korban kehilangan kesadaran. Pada saat itulah pelaku menyetubuhi korban satu kali di dalam mobil. Korban kemudian pingsan.
Setelah sadar, korban dibawa pelaku ke penginapan di Bangkinang untuk beristirahat. Keesokan harinya sekitar pukul 08.00 WIB, korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan.
Mengetahui hal tersebut, keluarga langsung melapor ke Polres Kampar. Tim kemudian melakukan penyelidikan, mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi.
Dari hasil penyelidikan, Kanit PPA AIPDA Syamsul Bahri mendapat informasi keberadaan pelaku. YA akhirnya ditangkap di Tapung Hulu.
Diketahui, pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari penjara dalam kasus pencurian buah kelapa sawit.
"Selanjutnya membawa pelaku ke pol dibawa ke Polres kampar untuk di lakukan proses lebih lanjut," lanjut AKP Yoga.
Atas perbuatannya, YA dijerat Pasal 473 ayat (2) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Kampar mengimbau orang tua agar lebih waspada dan mengawasi pergaulan anak, terutama di usia remaja, untuk mencegah terulangnya kasus serupa. (hpk)
Komentar Anda :