Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus
SULUHRIAU, Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau kembali bergerak. Kali ini fokusnya menguatkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Nasiona, di daerah.
Pendampingan digelar virtual Selasa (18/8/2026) melalui Zoom Meeting.
Kegiatan diikuti jajaran Pemprov dan Pemkab se-Riau. Ada Bagian Hukum Setda, Sekretariat DPRD, perguruan tinggi anggota JDIH, Penyuluh Hukum, hingga peserta MagangHub Divisi P3H.
Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau, Yeni Nel Ikhwan, membuka kegiatan. Ia menegaskan komitmen untuk terus mendampingi dan membina anggota JDIH.
"Baik di pemerintah daerah, lembaga negara, maupun perguruan tinggi. Tujuannya satu, meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi hukum di Riau," ujarnya.
Dukungan juga disampaikan Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan. Penguatan JDIH disebut sebagai bagian penting pelayanan hukum kepada masyarakat.
Materi teknis disampaikan Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Hanjani. Ia memaparkan cara pengisian Monitoring dan Evaluasi JDIH melalui aplikasi e-Report JDIHN.
Setelah pemaparan, peserta dibagi tiga ruang diskusi. Room Pemerintah Daerah, Room Sekretariat DPRD, dan Room Perguruan Tinggi.
Di tiap ruang, Penyuluh Hukum Kanwil memberikan pendampingan langsung. Mereka membantu operator mengisi data dan menyelesaikan kendala teknis.
Pendekatan ini penting. Agar data yang masuk akurat, sesuai ketentuan, dan tidak menumpuk di akhir waktu.
Forum diskusi juga dibuka. Anggota JDIH bisa bertanya dan mencari solusi bersama terkait penggunaan aplikasi.
Kegiatan ditutup dengan pengingat tenggat. Pengisian monev melalui e-Report JDIHN harus tuntas paling lambat 21 Agustus 2026.
Dengan langkah ini, Kemenkum Riau berharap pengelolaan JDIH semakin tertib dan berkelanjutan. Sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap informasi hukum yang mudah, cepat, dan terpercaya. (rls)
Komentar Anda :