SULUHRIAU, Kampar- Tim Satresnarkoba Polres Kampar bergerak cepat Selasa 18 Agustus 2026 dini hari. Sekitar pukul 01.00 WIB, sebuah rumah di Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang digerebek.
Hasilnya, empat orang diamankan. Semuanya diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Keempatnya adalah AF 27 tahun warga Bukit Sembilan, NO 34 tahun warga Suka Mulya, DE 34 tahun warga Sungai Pinang Tambang, dan AP 21 tahun warga Suka Mulya.
Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat. Warga resah karena di lokasi itu sering terjadi transaksi barang haram.
"Begitu terima laporan, anggota langsung turun dan memburu para pelaku. Tidak butuh waktu lama, mereka berhasil diamankan," kata Kasat Narkoba Polres Kampar IPTU Rifles Bagariang mewakili Kapolres AKBP Boby Putra Ramadhan.
Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, polisi menemukan barang bukti. Sebuah kotak hitam di bawah kursi yang diduduki DE di belakang rumah. Isinya satu paket sabu dibungkus plastik klip.
Di lantai dapur, tepat di depan AF duduk, ditemukan 12 paket sabu lainnya. Total berat kotor 3,06 gram.
Saat diinterogasi, AF mengaku sabu itu miliknya. Ia mendapatkannya dari seorang berinisial GA yang kini masuk daftar pencarian orang di wilayah Bukit Payung.
Dari hasil tes urine, keempatnya positif mengandung Met Amphetamine.
Polisi menyebut keempat pelaku memiliki peran berbeda. Ada yang berperan sebagai pengedar, kurir, hingga turut serta.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Pasal 609 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini keempat pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu GA.
"Ini berkat kerja sama masyarakat. Kami apresiasi warga yang berani melapor. Peredaran narkoba harus kita berantas bersama," tegas IPTU Rifles. (hpk)
Komentar Anda :