SULUHRIAU, Jakarta- Industri media lokal Indonesia sedang berada di titik kritis. Teknologi AI generatif, perubahan cara Gen Z mengakses berita, hingga efisiensi anggaran pemerintah menekan pendapatan media konvensional dan digital.
Di tengah tekanan itu, pemerintah menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tujuannya memberi kepastian hukum dan hak ekonomi bagi karya jurnalistik. Inisiatif ini muncul setelah Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights disahkan.
Merespons hal itu, Local Media Community (LMC) angkat suara. LMC adalah jejaring ratusan media lokal dan media skala kecil menengah di seluruh Indonesia.
“Kami merumuskan ini dari realitas di lapangan dan hasil diskusi bersama pemangku kepentingan pers,” kata Suwarjono, Pemimpin Redaksi Suara.com sekaligus inisiator LMC.
Diskusi itu digelar LMC lewat roadshow di tiga kota. Pekanbaru mewakili Sumatra, Makassar untuk Indonesia Timur, dan Surabaya untuk Jawa. Peserta datang dari Riau, Kepri, Jambi, Sumbar, Sulsel, Sulbar, Sulteng, Sultra, Jatim, Jateng, Jabar, DIY, hingga Bali.
Hasilnya, LMC menemukan pergeseran besar pada audiens. Rujukan dari mesin pencari konvensional fluktuatif. Gen Z kini lebih banyak di TikTok, Instagram, dan YouTube.
Di sisi lain, program pendampingan seperti Google News Initiative terbukti membantu. Project Sigma Indonesia berhasil menaikkan audiens muda 1,5 kali lipat di 10 redaksi. Revenue Growth Lab juga mencatat kenaikan pendapatan iklan digital 18% dan kunjungan 47% bagi 12 penerbit daerah.
Namun inovasi ini tidak cukup jika regulasi baru justru memberatkan.
Dari rangkuman diskusi, LMC menyoroti lima persoalan utama dalam draf revisi UU Hak Cipta.
Pertama, definisi "karya jurnalistik" masih kabur. Di redaksi lokal, tim rata-rata hanya 5 sampai 10 orang. Sekitar 80% konten harian berupa siaran pers, rilis korporasi, atau straight news. Hanya 20% yang merupakan liputan mendalam.
LMC mengusulkan perlindungan hak cipta dan royalti hanya untuk karya liputan orisinal. Informasi publik dan siaran pers harus dikecualikan agar tidak memicu sengketa.
Kedua, skema kewajiban bayar kaku ke platform berisiko memicu pemutusan distribusi. Jika pengindeksan dihentikan, pageviews media lokal akan anjlok. Dampaknya, pendapatan dari iklan programatik seperti Google AdSense juga hilang.
Ketiga, LMC menolak royalti dikelola lewat Lembaga Manajemen Kolektif. Pengalaman di musik menunjukkan masalah transparansi dan keterlambatan bayar.
LMC mendorong skema Business-to-Business murni. Atau skema hibrida seperti gagasan Dewan Pers dan AJI. Model ini memberi kebebasan media bernegosiasi langsung dengan platform sesuai nilai komersial kontennya.
Keempat, LMC menolak pajak tautan atau link tax. Hyperlink dan snippet justru mengantarkan pembaca ke media. Mengenai kompensasi atas fungsi dasar itu sama dengan menghukum pihak yang mendatangkan trafik.
Kelima, LMC belajar dari Kanada dan Australia. Kanada kehilangan akses berita di Facebook setelah regulasi ketat. Australia justru sukses dengan puluhan kesepakatan B2B langsung antara platform dan penerbit.
Untuk mengatasi keterbatasan daya tawar media kecil, LMC mengusulkan konsolidasi. Media lokal bisa membentuk konsorsium atau sindikasi secara sukarela. Dengan begitu volume konten dan audiens bisa diagregasi untuk negosiasi yang lebih kuat.
Menutup sikapnya, LMC menyampaikan tujuh rekomendasi kepada Kementerian Hukum, Komdigi, dan DPR.
LMC meminta perlindungan difokuskan pada karya orisinal. Definisi karya jurnalistik diperketat. Skema B2B atau hibrida didorong, bukan sentralisasi LMK. Klausul link tax dihapus.
Dukungan khusus diberikan untuk media lokal yang banyak memproduksi konten faktual. Ruang dialog multipihak dibuka. Dan yang paling penting, hak publik untuk mendapatkan informasi tidak boleh terganggu.
“Jangan sampai niat baik memperkuat ekonomi jurnalisme justru mematikan ekosistem media lokal,” tegas LMC. (rls)
Komentar Anda :