Minggu, 23 Agustus 2026 Coba Buang Barang Bukti, Aksi Pengedar Sabu di Kuok Digagalkan Polisi | Bupati Kampar Serahkan Proposal Lingkungan ke Menteri LHK, Fokus Atasi Karhutla dan Lestarikan Gambut | Tantangan Media Digital, SMSI dan RRI Bangun Ekosistem Informasi yang Sehat | Langit Kampar Berasap, BMKG Sebut Massa Asap Bergerak dari Jambi | Menteri LHK dan Kapolda Riau Tinjau Lahan Terbakar di Tambang Kampar, Pastikan Karhutla Tertangani | Dari Lapangan Kuok, Bupati Yuzar Ingin Lahir Bibit Pemain Kampar untuk Nasional
 
 
☰ Ekbis
Tolak LMK dan Link Tax, LMC Dorong Skema B2B untuk Royalti Jurnalisme
Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:44:50 WIB

SULUHRIAU, Jakarta- Industri media lokal Indonesia sedang berada di titik kritis. Teknologi AI generatif, perubahan cara Gen Z mengakses berita, hingga efisiensi anggaran pemerintah menekan pendapatan media konvensional dan digital.


Di tengah tekanan itu, pemerintah menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 


Tujuannya memberi kepastian hukum dan hak ekonomi bagi karya jurnalistik. Inisiatif ini muncul setelah Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights disahkan.


Merespons hal itu, Local Media Community (LMC) angkat suara. LMC adalah jejaring ratusan media lokal dan media skala kecil menengah di seluruh Indonesia.


“Kami merumuskan ini dari realitas di lapangan dan hasil diskusi bersama pemangku kepentingan pers,” kata Suwarjono, Pemimpin Redaksi Suara.com sekaligus inisiator LMC.


Diskusi itu digelar LMC lewat roadshow di tiga kota. Pekanbaru mewakili Sumatra, Makassar untuk Indonesia Timur, dan Surabaya untuk Jawa. Peserta datang dari Riau, Kepri, Jambi, Sumbar, Sulsel, Sulbar, Sulteng, Sultra, Jatim, Jateng, Jabar, DIY, hingga Bali.


Hasilnya, LMC menemukan pergeseran besar pada audiens. Rujukan dari mesin pencari konvensional fluktuatif. Gen Z kini lebih banyak di TikTok, Instagram, dan YouTube.


Di sisi lain, program pendampingan seperti Google News Initiative terbukti membantu. Project Sigma Indonesia berhasil menaikkan audiens muda 1,5 kali lipat di 10 redaksi. Revenue Growth Lab juga mencatat kenaikan pendapatan iklan digital 18% dan kunjungan 47% bagi 12 penerbit daerah.


Namun inovasi ini tidak cukup jika regulasi baru justru memberatkan.
Dari rangkuman diskusi, LMC menyoroti lima persoalan utama dalam draf revisi UU Hak Cipta.


Pertama, definisi "karya jurnalistik" masih kabur. Di redaksi lokal, tim rata-rata hanya 5 sampai 10 orang. Sekitar 80% konten harian berupa siaran pers, rilis korporasi, atau straight news. Hanya 20% yang merupakan liputan mendalam.


LMC mengusulkan perlindungan hak cipta dan royalti hanya untuk karya liputan orisinal. Informasi publik dan siaran pers harus dikecualikan agar tidak memicu sengketa.


Kedua, skema kewajiban bayar kaku ke platform berisiko memicu pemutusan distribusi. Jika pengindeksan dihentikan, pageviews media lokal akan anjlok. Dampaknya, pendapatan dari iklan programatik seperti Google AdSense juga hilang.


Ketiga, LMC menolak royalti dikelola lewat Lembaga Manajemen Kolektif. Pengalaman di musik menunjukkan masalah transparansi dan keterlambatan bayar.


LMC mendorong skema Business-to-Business murni. Atau skema hibrida seperti gagasan Dewan Pers dan AJI. Model ini memberi kebebasan media bernegosiasi langsung dengan platform sesuai nilai komersial kontennya.


Keempat, LMC menolak pajak tautan atau link tax. Hyperlink dan snippet justru mengantarkan pembaca ke media. Mengenai kompensasi atas fungsi dasar itu sama dengan menghukum pihak yang mendatangkan trafik.


Kelima, LMC belajar dari Kanada dan Australia. Kanada kehilangan akses berita di Facebook setelah regulasi ketat. Australia justru sukses dengan puluhan kesepakatan B2B langsung antara platform dan penerbit.


Untuk mengatasi keterbatasan daya tawar media kecil, LMC mengusulkan konsolidasi. Media lokal bisa membentuk konsorsium atau sindikasi secara sukarela. Dengan begitu volume konten dan audiens bisa diagregasi untuk negosiasi yang lebih kuat.


Menutup sikapnya, LMC menyampaikan tujuh rekomendasi kepada Kementerian Hukum, Komdigi, dan DPR.


LMC meminta perlindungan difokuskan pada karya orisinal. Definisi karya jurnalistik diperketat. Skema B2B atau hibrida didorong, bukan sentralisasi LMK. Klausul link tax dihapus. 


Dukungan khusus diberikan untuk media lokal yang banyak memproduksi konten faktual. Ruang dialog multipihak dibuka. Dan yang paling penting, hak publik untuk mendapatkan informasi tidak boleh terganggu.


“Jangan sampai niat baik memperkuat ekonomi jurnalisme justru mematikan ekosistem media lokal,” tegas LMC. (rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • Coba Buang Barang Bukti, Aksi Pengedar Sabu di Kuok Digagalkan Polisi
  • Bupati Kampar Serahkan Proposal Lingkungan ke Menteri LHK, Fokus Atasi Karhutla dan Lestarikan Gambut
  • Tantangan Media Digital, SMSI dan RRI Bangun Ekosistem Informasi yang Sehat
  • Langit Kampar Berasap, BMKG Sebut Massa Asap Bergerak dari Jambi
  • Menteri LHK dan Kapolda Riau Tinjau Lahan Terbakar di Tambang Kampar, Pastikan Karhutla Tertangani
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Coba Buang Barang Bukti, Aksi Pengedar Sabu di Kuok Digagalkan Polisi
    02 Bupati Kampar Serahkan Proposal Lingkungan ke Menteri LHK, Fokus Atasi Karhutla dan Lestarikan Gambut
    03 Tantangan Media Digital, SMSI dan RRI Bangun Ekosistem Informasi yang Sehat
    04 Langit Kampar Berasap, BMKG Sebut Massa Asap Bergerak dari Jambi
    05 Menteri LHK dan Kapolda Riau Tinjau Lahan Terbakar di Tambang Kampar, Pastikan Karhutla Tertangani
    06 Dari Lapangan Kuok, Bupati Yuzar Ingin Lahir Bibit Pemain Kampar untuk Nasional
    07 Tolak LMK dan Link Tax, LMC Dorong Skema B2B untuk Royalti Jurnalisme
    08 Kemenkum Riau Perkuat Responsivitas Layanan Lewat Forum
    09 Apel Jumat Pagi, Kakanwil Kemenkum Riau Kebut Persiapan WBBM dan Rapikan Administrasi
    10 Perkuat Kualitas Regulasi, Kemenkum Riau Dalami Uji UU di Mahkamah Konstitusi
    11 Dua Hari Dicari, Remaja 17 Tahun yang Tenggelam di Sungai Kuantan Ditemukan Meninggal
    12 Kebakaran Hanguskan 3 Rumah di Silam Kuok, Bupati Kampar Tinjau Lokasi
    13 Keramat Jubah Merah, Pangeran STM, dan Tigo Pusako Bawa Nama Sentajo Raya di Hari Ke-3, Pemenangnya?
    14 Remaja 17 Tahun Terseret Arus Sungai Kuantan, Pencarian Hari Kedua Tim SAR Gabungan Sisir hingga 2 KM
    15 Padamkan Karhutla di Rimbo Panjang, Helikopter Water Booming dan 27 Personel Gabungan Diterjunkan
    16 Tak Ada Bayangan, Ini 10 Keistimewaan Nabi Muhammad SAW yang Menakjubkan tak Banyak Diketahui
    17 Tim Ombudsman Riau Lakukan Penilaian Pelayanan Publik Imigrasi Pekanbaru
    18 Bupati Kampar Serahkan 2 Unit Combine Harvester dari Kementan Genjot Produktivitas Pangan
    19 DLHK Pekanbaru Tetapkan 3 Kelurahan Teladan, 3 Lainnya Masih Pembinaan
    20 UI Alkifayah dan KAMUS Riau Bedah Buku Transformasi Hukum Pidana Islam ke Hukum Positif
    21 Bupati Ahmad Yuzar Serahkan Bantuan Baznas Kampar Cerdas untuk 90 Siswa
    22 Pelajaran dari Pilkada 2024 Dibahas, KPU Riau Perkuat Literasi Pemilu Anak Muda Melalui Sekolah Hijau
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat