Kemenkum Riau ''Bedah'' 6 Ranperda Dumai, Dorong Regulasi Selaras dan Tak Tumpang Tindih
SULUHRIAU, Pekanbaru— Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau merampungkan harmonisasi enam Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai. Rapat digelar di kantor Kanwil Kemenkum Riau, Senin 24 Agustus 2026.
Tujuannya satu. Memastikan aturan daerah tidak berbenturan dengan undang-undang di atasnya, dan bisa benar-benar diterapkan di lapangan.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan memberi dukungan penuh. Ia menyebut kualitas produk hukum daerah harus terus didorong agar memberi kepastian bagi pemerintah dan masyarakat.
Proses pembahasan dilakukan Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum bersama para Perancang. Hadir juga Ketua dan Anggota Bapemperda DPRD Dumai, Bagian Hukum, Bagian Persidangan, serta jajaran Pemko Dumai.
Kolaborasi ini penting. Agar setiap pasal tidak hanya bagus di atas kertas, tapi juga implementatif.
Ada enam Ranperda yang dibahas. Cakupannya luas dan menyentuh kebutuhan dasar warga.
Pertama, Penyelenggaraan Keolahragaan. Kedua, Pengelolaan Sampah B3 dan Limbah B3. Ketiga, Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Keempat, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha. Kelima, Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Keenam, Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal UMKM ke Toko Ritel Modern.
Dalam harmonisasi, tim Kemenkum Riau memberi catatan substantif. Fokusnya pada empat hal. Kesesuaian materi dengan kewenangan daerah, penyempurnaan konsideran, teknik penyusunan, dan keselarasan ketentuan pidana dengan pembaruan hukum nasional.
Untuk Ranperda Gambut, tim menekankan pentingnya Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut tingkat kabupaten atau kota. Regulasi diminta tidak sekadar menyalin Peraturan Pemerintah, tapi benar-benar fungsional.
Sementara Ranperda tentang produk lokal UMKM mendapat sorotan. Materi muatannya dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan judul. Perlu diselaraskan lagi dengan kewenangan pemerintah daerah.
Intinya, aturan harus jelas siapa yang berwenang, apa yang diatur, dan bagaimana pengawasannya.
Dengan harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Riau berharap enam Ranperda Dumai bisa segera disempurnakan. Landasan hukumnya kuat, tidak tumpang tindih, dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Sinergi antara Kemenkum Riau, DPRD Dumai, dan Pemko Dumai akan terus diperkuat. Tujuannya menghadirkan regulasi yang berkualitas dan mendukung visi pembangunan Kota Dumai. (rls)
Komentar Anda :