Kemenkum Riau dan LAN RI Bedah Kebijakan Bantuan Hukum, Dorong Rekomendasi Berbasis Data
SULUHRIAU, Pekanbaru- Kualitas layanan bantuan hukum diuji lewat data. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggandeng Lembaga Administrasi Negara RI untuk membedah implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021.
Pembahasan berlangsung dalam Focus Group Discussion di kantor Kanwil Kemenkum Riau, Rabu (26/8/2026). Fokusnya menyusun policy brief yang tidak hanya berisi opini, tapi berbasis bukti.
Kegiatan dibuka Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan. Ia didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Hadir juga Tim Kerja BSK beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Rudy menekankan pentingnya kapasitas analisis. Rekomendasi kebijakan harus tajam, terukur, dan menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan.
"Ini bagian penting untuk menghasilkan rekomendasi yang berkualitas, berbasis bukti, serta mampu menjawab tantangan pembangunan," katanya.
Narasinya diisi Analis Kebijakan Ahli Madya LAN RI, Rustan Amirullah. Ia mengurai tiga dimensi utama dalam menyusun policy brief.
Pertama, menentukan konsep dan metode penulisan. Kedua, mengidentifikasi isu dan akar masalah secara spesifik. Ketiga, menyusun alternatif kebijakan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Rustan mengingatkan, analisis jangan berhenti di permukaan. Akar masalah harus diurai sampai ke turunannya. Dari situ baru dirumuskan solusi.
Minimal ada dua alternatif kebijakan yang diajukan. Setiap pilihan harus disertai kriteria, kelebihan, dan risikonya. Dengan begitu pengambil keputusan punya gambaran utuh.
Penguatan data jadi perhatian besar. Data kuantitatif dan kualitatif harus jelas dan relevan. Tujuannya memperkuat hubungan antara masalah, analisis, solusi, hingga rekomendasi.
Penyajian juga diminta lebih komunikatif. Grafik dan tabel bisa dipakai agar isi policy brief mudah dipahami pimpinan.
Sesi diskusi berlangsung interaktif. Tim Kerja BSK Kanwil Kemenkum Riau banyak bertanya soal teknik mengidentifikasi akar masalah dan penggunaan evidence dalam rekomendasi.
Diskusi ini sekaligus menjadi ruang mempertajam analisis terhadap Permenkumham 4/2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum. Aturan itu menjadi tolok ukur mutu layanan hukum gratis bagi masyarakat.
Di akhir kegiatan, Rudy mendorong jajarannya segera menerapkan pemahaman yang didapat.
Ia berharap policy brief yang dihasilkan nanti bisa menjadi masukan strategis. Bukan hanya untuk evaluasi kebijakan, tapi juga untuk meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum di Riau.
Dengan pendekatan berbasis data, layanan hukum diharapkan semakin tepat sasaran dan mudah diakses warga yang membutuhkan. (rls)
Komentar Anda :