Jumat, 28 Agustus 2026 Sekda dan Dirut PT MIC Jadi Pesakitan, Perkara Suap Bupati Kuansing Segera Digelar | Hari ke-12 Karhutla Rimbo Panjang, Satgas Kerahkan Alat Berat Sekat Api di Lahan Gambut | Sekolah Pemilu Hijau KPU Riau Rampung, Peserta Diajak Komit pada Demokrasi Ramah Lingkungan | Bakar Ranting, Lahan 15 Hektare di Rimbo Panjang Ludes, Warga Kemang Indah Diamankan Polsek Tambang | Menuju WBBM, Kemenkum Riau Rapatkan Barisan Hadapi Evaluasi Tim Penilai Nasional | Kemenkum Riau Asah Kapasitas Perancang, Dorong Sanksi Administratif Jadi Pilihan Utama
 
 
☰ Sosial Budaya
Kemenkum Riau Asah Kapasitas Perancang, Dorong Sanksi Administratif Jadi Pilihan Utama
Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:32:17 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru — Membuat aturan tidak cukup hanya tegas. Aturan juga harus efektif, proporsional, dan memberi kepastian hukum.


Itu pesan utama yang dibawa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dalam Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan Edisi ke-11. Forum digelar secara virtual oleh Ditjen PP, Kamis (27/8/2026). 


Tema yang diangkat, Optimalisasi Sanksi Administratif sebagai Instrumen Penegakan Hukum. Dengan menempatkan sanksi pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir.


Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan hadir bersama jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil melalui Zoom Meeting.


Keikutsertaan ini merupakan bagian dari komitmen penguatan kompetensi. Khususnya dalam merumuskan norma sanksi yang tepat sasaran.


Forum dibuka Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra. Dalam arahannya ia menekankan pentingnya kapasitas perancang. 


Peraturan yang lahir harus mampu menjawab kebutuhan hukum di masyarakat secara efektif.


Materi utama disampaikan Albert Aries. Ia membahas bagaimana mengoptimalkan sanksi administratif sebagai instrumen penegakan hukum.


Menurutnya, sanksi administratif harus dirumuskan dengan cermat. Perlu mempertimbangkan jenis pelanggaran, tujuan pengaturan, dan efektivitas di lapangan.


Diskusi juga menyoroti posisi sanksi pidana. Pidana sebaiknya digunakan sebagai langkah terakhir.


Pendekatan ini penting agar instrumen penegakan hukum lain, termasuk sanksi administratif, dipertimbangkan terlebih dahulu. Dengan begitu norma yang dirumuskan tidak berlebihan.


Sesi tanya jawab berlangsung interaktif. Peserta berdiskusi tentang cara menentukan instrumen yang paling efektif sesuai karakteristik norma.


Rudy Hendra Pakpahan mendorong jajarannya untuk mengimplementasikan pemahaman baru ini dalam tugas sehari-hari.


"Penguatan kapasitas ini diharapkan melahirkan regulasi yang berkualitas. Perumusan norma sanksi harus cermat, efektif, proporsional, dan memberikan kepastian hukum," ujarnya.


Dengan strategi ini, Kanwil Kemenkum Riau berharap regulasi daerah maupun nasional yang dirancang bisa lebih aplikatif. Menindak pelanggaran tanpa harus selalu menggunakan jalur pidana.


Tujuannya satu. Hukum ditegakkan, namun tetap memberi ruang pembinaan dan perbaikan. (rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • Sekda dan Dirut PT MIC Jadi Pesakitan, Perkara Suap Bupati Kuansing Segera Digelar
  • Hari ke-12 Karhutla Rimbo Panjang, Satgas Kerahkan Alat Berat Sekat Api di Lahan Gambut
  • Sekolah Pemilu Hijau KPU Riau Rampung, Peserta Diajak Komit pada Demokrasi Ramah Lingkungan
  • Bakar Ranting, Lahan 15 Hektare di Rimbo Panjang Ludes, Warga Kemang Indah Diamankan Polsek Tambang
  • Menuju WBBM, Kemenkum Riau Rapatkan Barisan Hadapi Evaluasi Tim Penilai Nasional
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Sekda dan Dirut PT MIC Jadi Pesakitan, Perkara Suap Bupati Kuansing Segera Digelar
    02 Hari ke-12 Karhutla Rimbo Panjang, Satgas Kerahkan Alat Berat Sekat Api di Lahan Gambut
    03 Sekolah Pemilu Hijau KPU Riau Rampung, Peserta Diajak Komit pada Demokrasi Ramah Lingkungan
    04 Bakar Ranting, Lahan 15 Hektare di Rimbo Panjang Ludes, Warga Kemang Indah Diamankan Polsek Tambang
    05 Menuju WBBM, Kemenkum Riau Rapatkan Barisan Hadapi Evaluasi Tim Penilai Nasional
    06 Kemenkum Riau Asah Kapasitas Perancang, Dorong Sanksi Administratif Jadi Pilihan Utama
    07 Kemenkum Riau Uji Petik Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan AHU, Siapkan SDM Lebih Kompeten
    08 Tegakkan Integritas Notaris, Kemenkum Riau Dialog Terbuka dengan MPD Kampar
    09 JAM-Intel Kejagung Apresiasi Pokja Newsroom Jaga Desa SMSI Kepri
    10 Tiga Pengedar Sabu Diringkus di Sei Jernih, Satresnarkoba Polres Kampar Sita 4,25 Gram
    11 Harga Ayam Potong di Tembilahan Meroket ke Rp65.000 per Kg, Pedagang dan UMKM Kelimpungan
    12 Dari Jakarta untuk Desa, SMSI Luncurkan Pokja Newsroom di 5 Provinsi
    13 5 Pelaku Sindikat Curanmor Pekanbaru-Kampar Ditangkap Polda Riau dan Amanka 44 Motor
    14
    15 Kemenkum Riau Dampingi UMK, Empat Pelaku Usaha Berhasil Jadi Perseroan Perorangan
    16 Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Pengumuman Perseroan dan Yayasan, Perkuat Layanan BNRI dan TBNRI
    17 Kabut Asap Pekat di Kampar, Bupati Ahmad Yuzar: Pakai Masker Saat Keluar Rumah
    18 Kemenkum Riau dan LAN RI Bedah Kebijakan Bantuan Hukum, Dorong Rekomendasi Berbasis Data
    19 Kemenkum Riau Tindaklanjuti Rekomendasi BPK, Perkuat Tata Kelola Bantuan Hukum
    20 Residivis Gasak Rumah Warga Rumbio Jaya Subuh-Subuh, Korban Rugi Senilai Rp62 Juta
    21 Kondisi Udara Barbahaya Akibat Kabut Asap, Pemko Pekanbaru Perpajang Sekolah Daring Tiga Hari
    22 Karhutla di Rimbo Panjang Masuk Hari ke 11, Angin Jadi Kendala Pemadaman Total
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat