Jumat, 28 Agustus 2026 Sekda dan Dirut PT MIC Jadi Pesakitan, Perkara Suap Bupati Kuansing Segera Digelar | Hari ke-12 Karhutla Rimbo Panjang, Satgas Kerahkan Alat Berat Sekat Api di Lahan Gambut | Sekolah Pemilu Hijau KPU Riau Rampung, Peserta Diajak Komit pada Demokrasi Ramah Lingkungan | Bakar Ranting, Lahan 15 Hektare di Rimbo Panjang Ludes, Warga Kemang Indah Diamankan Polsek Tambang | Menuju WBBM, Kemenkum Riau Rapatkan Barisan Hadapi Evaluasi Tim Penilai Nasional | Kemenkum Riau Asah Kapasitas Perancang, Dorong Sanksi Administratif Jadi Pilihan Utama
 
 
☰ Peristiwa
Bakar Ranting, Lahan 15 Hektare di Rimbo Panjang Ludes, Warga Kemang Indah Diamankan Polsek Tambang
Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:30:29 WIB

SULUHRIAU, Kampar — Api kecil berujung kerugian besar. Sebuah lahan seluas 15 hektar di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar terbakar. 


Polsek Tambang menetapkan satu warga sebagai pelaku. Ia adalah NU, 54 tahun, warga Desa Kemang Indah.


Penetapan dilakukan setelah proses penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara di Satreskrim Polres Kampar. Bukti dianggap cukup.


Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman menjelaskan kronologi kejadian.


Peristiwa awalnya diketahui Senin 10 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu Bhabinkamtibmas Rimbo Panjang Bripka Dedi Pebriadi sedang memadamkan api di desa tersebut.


Ia mendapat telepon dari Ketua RT Alfiandi. Ada laporan kebakaran di Jalan Keluar, Desa Rimbo Panjang.


Sesampai di lokasi, Bhabinkamtibmas melihat seorang ibu dan anak laki-laki sedang berusaha memadamkan api. 


Tim gabungan TNI, Polri dan masyarakat kemudian turun. Api berhasil dipadamkan. Namun karena cuaca sangat panas dan kondisi lahan gambut, api cepat menjalar. Total lahan yang terbakar mencapai sekitar 15 hektar.


Unit Reskrim Polsek Tambang bersama Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan. Lokasi kejadian ada di Jalan Perwira dan Jalan Keluarga, Desa Rimbo Panjang.


Setelah memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, dan mencocokkan keterangan, polisi menggelar perkara. 


Hasilnya, NU ditetapkan sebagai pelaku. Ia diduga melakukan perbuatan yang menyebabkan kebakaran karena kealpaan.


Dalam pemeriksaan, NU mengakui perbuatannya. Pada Kamis 6 Agustus 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, ia membakar ranting kayu menggunakan mancis. Ranting itu diletakkan di atas tumpukan kayu di lahan yang kemudian terbakar.


Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut.


NU dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Serta Pasal 308 KUHP atau Pasal 311 KUHP.


Kapolsek mengimbau warga tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Apalagi di musim kemarau dan lahan gambut. Satu kelalaian kecil bisa menimbulkan dampak luas. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Sekda dan Dirut PT MIC Jadi Pesakitan, Perkara Suap Bupati Kuansing Segera Digelar
  • Hari ke-12 Karhutla Rimbo Panjang, Satgas Kerahkan Alat Berat Sekat Api di Lahan Gambut
  • Sekolah Pemilu Hijau KPU Riau Rampung, Peserta Diajak Komit pada Demokrasi Ramah Lingkungan
  • Bakar Ranting, Lahan 15 Hektare di Rimbo Panjang Ludes, Warga Kemang Indah Diamankan Polsek Tambang
  • Menuju WBBM, Kemenkum Riau Rapatkan Barisan Hadapi Evaluasi Tim Penilai Nasional
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Sekda dan Dirut PT MIC Jadi Pesakitan, Perkara Suap Bupati Kuansing Segera Digelar
    02 Hari ke-12 Karhutla Rimbo Panjang, Satgas Kerahkan Alat Berat Sekat Api di Lahan Gambut
    03 Sekolah Pemilu Hijau KPU Riau Rampung, Peserta Diajak Komit pada Demokrasi Ramah Lingkungan
    04 Bakar Ranting, Lahan 15 Hektare di Rimbo Panjang Ludes, Warga Kemang Indah Diamankan Polsek Tambang
    05 Menuju WBBM, Kemenkum Riau Rapatkan Barisan Hadapi Evaluasi Tim Penilai Nasional
    06 Kemenkum Riau Asah Kapasitas Perancang, Dorong Sanksi Administratif Jadi Pilihan Utama
    07 Kemenkum Riau Uji Petik Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan AHU, Siapkan SDM Lebih Kompeten
    08 Tegakkan Integritas Notaris, Kemenkum Riau Dialog Terbuka dengan MPD Kampar
    09 JAM-Intel Kejagung Apresiasi Pokja Newsroom Jaga Desa SMSI Kepri
    10 Tiga Pengedar Sabu Diringkus di Sei Jernih, Satresnarkoba Polres Kampar Sita 4,25 Gram
    11 Harga Ayam Potong di Tembilahan Meroket ke Rp65.000 per Kg, Pedagang dan UMKM Kelimpungan
    12 Dari Jakarta untuk Desa, SMSI Luncurkan Pokja Newsroom di 5 Provinsi
    13 5 Pelaku Sindikat Curanmor Pekanbaru-Kampar Ditangkap Polda Riau dan Amanka 44 Motor
    14
    15 Kemenkum Riau Dampingi UMK, Empat Pelaku Usaha Berhasil Jadi Perseroan Perorangan
    16 Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Pengumuman Perseroan dan Yayasan, Perkuat Layanan BNRI dan TBNRI
    17 Kabut Asap Pekat di Kampar, Bupati Ahmad Yuzar: Pakai Masker Saat Keluar Rumah
    18 Kemenkum Riau dan LAN RI Bedah Kebijakan Bantuan Hukum, Dorong Rekomendasi Berbasis Data
    19 Kemenkum Riau Tindaklanjuti Rekomendasi BPK, Perkuat Tata Kelola Bantuan Hukum
    20 Residivis Gasak Rumah Warga Rumbio Jaya Subuh-Subuh, Korban Rugi Senilai Rp62 Juta
    21 Kondisi Udara Barbahaya Akibat Kabut Asap, Pemko Pekanbaru Perpajang Sekolah Daring Tiga Hari
    22 Karhutla di Rimbo Panjang Masuk Hari ke 11, Angin Jadi Kendala Pemadaman Total
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat