Selasa, 01 September 2026 Dewan Pers Ajak Semua Konstituen Duduk Bersama, Masa Depan HPN Dibahas Terbuka | KPU Riau dan Unri Rancang Pendidikan Pemilih Adaptif, Ubah Gen Z dari Penonton Jadi Pelaku Demokrasi | Pantau dari Udara, Kapolda Riau Pastikan Pendinginan Karhutla Pelalawan Tuntas | Kemenkum Riau Bahas Tuntas Aduan Warga dari Sengketa Tanah hingga Paten | Dorong Tertib Keuangan Daerah, Kemenkum Riau Harmonisasi Regulasi Pelalawan Secara Virtual | Harmonisasi Empat Rancangan Regulasi Siak, Kemenkum Riau Ingatkan Batas Kewenangan
 
 
☰ Hukrim
Polsek Kampar Kiri Bongkar Tambang Emas Ilegal di Sungai Tanjung Permai, 1 Operator Diamankan
Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:42:30 WIB

SULUHRIAU, Kampar— Awalnya hanya laporan warga. Tapi berujung pada pembongkaran satu lokasi tambang emas ilegal.


Sabtu 29 Agustus 2026 pukul 16.30 WIB, Polsek Kampar Kiri menggerebek aktivitas Pertambangan Tanpa Izin di Desa Tanjung Permai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu.


Lokasi berada di aliran sungai. Jauh dari pemukiman dan sengaja dipilih agar tidak mudah terlihat.


Informasi itu masuk ke Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Z. Siregar pada Jumat malam 28 Agustus 2026. Warga resah karena kerusakan lingkungan sudah terlihat.


Tanpa menunggu lama, tim beranggotakan tujuh personel diberangkatkan Sabtu pagi pukul 11.00 WIB. Dipimpin langsung Kapolsek.


Di lokasi, petugas mendapati satu unit ekskavator merek Zoomlion tipe ZE215E warna abu-abu. Mesin sedang mati dan dalam proses perbaikan.


Selain itu ada kotak pemisah emas, pondok darurat, dan peralatan lain yang digunakan untuk menambang.


Kedatangan polisi membuat lima pekerja panik. Mereka berhamburan ke semak. Satu orang berhasil diamankan.


Ia adalah HS, 24 tahun, warga Payakumbuh. Saat penggerebekan, HS berada di dalam ruang kemudi ekskavator dan berperan sebagai operator.


Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang menjelaskan, karena alat berat tidak bisa dihidupkan, petugas hanya menyita kunci kontaknya.


"Mesin ekskavator memang sedang mati dan sedang dalam proses perbaikan. Petugas juga mencoba menyalakan namun tidak berhasil hidup. Karena itu alat tetap berada di lokasi dengan pengamanan ketat," jelas Kapolres.


Sementara fasilitas lain yang tidak bisa dipindahkan langsung dimusnahkan di tempat. Cara pembakarannya dilakukan terukur agar tidak merusak lebih jauh.


Tujuannya memutus rantai aktivitas ilegal. Agar lokasi tidak bisa dipakai lagi.


Barang bukti yang dibawa ke Polsek meliputi satu dulang hitam, satu karpet penyaring emas hijau, dan satu timbangan elektronik merek Pocket Scale.


Pelaku disangkakan melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Kapolres menegaskan, penindakan ini bentuk komitmen menjaga sumber daya alam dan lingkungan.


"Kami tidak akan membiarkan sumber daya alam milik bangsa ini dieksploitasi secara liar tanpa izin dan mengabaikan kelestarian lingkungan. Langkah hukum akan dilakukan berjenjang sampai ke pengadilan," tegas AKBP Boby Putra.


Pengungkapan ini juga jadi bukti bahwa laporan masyarakat masih menjadi kunci. Tanpa informasi warga, tambang liar seperti ini sulit terendus.


Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan secara utuh di Polsek Kampar Kiri guna menjalani serangkaian proses hukum yang berlaku di Indonesia. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Dewan Pers Ajak Semua Konstituen Duduk Bersama, Masa Depan HPN Dibahas Terbuka
  • KPU Riau dan Unri Rancang Pendidikan Pemilih Adaptif, Ubah Gen Z dari Penonton Jadi Pelaku Demokrasi
  • Pantau dari Udara, Kapolda Riau Pastikan Pendinginan Karhutla Pelalawan Tuntas
  • Kemenkum Riau Bahas Tuntas Aduan Warga dari Sengketa Tanah hingga Paten
  • Dorong Tertib Keuangan Daerah, Kemenkum Riau Harmonisasi Regulasi Pelalawan Secara Virtual
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dewan Pers Ajak Semua Konstituen Duduk Bersama, Masa Depan HPN Dibahas Terbuka
    02 KPU Riau dan Unri Rancang Pendidikan Pemilih Adaptif, Ubah Gen Z dari Penonton Jadi Pelaku Demokrasi
    03 Pantau dari Udara, Kapolda Riau Pastikan Pendinginan Karhutla Pelalawan Tuntas
    04 Kemenkum Riau Bahas Tuntas Aduan Warga dari Sengketa Tanah hingga Paten
    05 Dorong Tertib Keuangan Daerah, Kemenkum Riau Harmonisasi Regulasi Pelalawan Secara Virtual
    06 Harmonisasi Empat Rancangan Regulasi Siak, Kemenkum Riau Ingatkan Batas Kewenangan
    07 Telkomsel Hadirkan Dukungan Konektivitas Digital di PBAK UIN Suska Riau
    08 Usir Gajah Liar di Bengkalis, Satu Pemuda Luka Tertendang, Satu Warga Meninggal karena Kelelahan
    09 The 2nd Riau Economic Forum 2026: Riau Dorong Ekonomi Solid Lewat Akselerasi Digital
    10 Cegah Sebelum Terbakar, Tim Pamen Mabes TNI Sosialisasikan Karhutla di XIII Koto Kampar
    11 Perkuat Sinergi Pendidikan Hukum, Kemenkum Riau Audensi ke Disdik Provinsi Riau
    12 17 Hektar Lahan Terbakar di Tambang, Polres Kampar Amankan 4 Pelaku Karhutla
    13 Turnamen ORADO Pekanbaru Berakhir Sengit, YUTO Persembahkan Juara 3 di Hari Peresmian Klub
    14 Polsek Kampar Kiri Bongkar Tambang Emas Ilegal di Sungai Tanjung Permai, 1 Operator Diamankan
    15 Kabut Asap Mereda, Siswa Pekanbaru Kembali Belajar Tatap Muka
    16 Saat Menyeberang Pakai Rakit, Kaki Atai Warga Meranti Digigit Buaya di Sungai Sendewo
    17 Dari Istana Siak ke Tingkat Nasional, Syair Perang Siak Diakui Sebagai Warisan Bangsa
    18 Dari Air Mata ke Kebersamaan, Kisah Pulau Godang Hidup Lagi di Festival Adat
    19 Cegah Api Hidup Lagi, Bupati Ahmad Yuzar Turun Langsung Pastikan Bara di Rimbo Panjang Benar-Benar Padam
    20 Dua Pelajar MTsN 1 Pelalawan Tembus OBA Riau 2026, Bawa Nama Daerah ke Tingkat Provinsi
    21 PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta, Komitmen Bersama Kawal Industri Sawit Nasional
    22 Kemenkum Riau Edukasi Layanan Kewarganegaraan, Pastikan Masyarakat Dapat Kepastian Hukum
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat