Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Hukrim
Polsek Kampar Kiri Bongkar Tambang Emas Ilegal di Sungai Tanjung Permai, 1 Operator Diamankan
Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:42:30 WIB

SULUHRIAU, Kampar— Awalnya hanya laporan warga. Tapi berujung pada pembongkaran satu lokasi tambang emas ilegal.


Sabtu 29 Agustus 2026 pukul 16.30 WIB, Polsek Kampar Kiri menggerebek aktivitas Pertambangan Tanpa Izin di Desa Tanjung Permai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu.


Lokasi berada di aliran sungai. Jauh dari pemukiman dan sengaja dipilih agar tidak mudah terlihat.


Informasi itu masuk ke Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Z. Siregar pada Jumat malam 28 Agustus 2026. Warga resah karena kerusakan lingkungan sudah terlihat.


Tanpa menunggu lama, tim beranggotakan tujuh personel diberangkatkan Sabtu pagi pukul 11.00 WIB. Dipimpin langsung Kapolsek.


Di lokasi, petugas mendapati satu unit ekskavator merek Zoomlion tipe ZE215E warna abu-abu. Mesin sedang mati dan dalam proses perbaikan.


Selain itu ada kotak pemisah emas, pondok darurat, dan peralatan lain yang digunakan untuk menambang.


Kedatangan polisi membuat lima pekerja panik. Mereka berhamburan ke semak. Satu orang berhasil diamankan.


Ia adalah HS, 24 tahun, warga Payakumbuh. Saat penggerebekan, HS berada di dalam ruang kemudi ekskavator dan berperan sebagai operator.


Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang menjelaskan, karena alat berat tidak bisa dihidupkan, petugas hanya menyita kunci kontaknya.


"Mesin ekskavator memang sedang mati dan sedang dalam proses perbaikan. Petugas juga mencoba menyalakan namun tidak berhasil hidup. Karena itu alat tetap berada di lokasi dengan pengamanan ketat," jelas Kapolres.


Sementara fasilitas lain yang tidak bisa dipindahkan langsung dimusnahkan di tempat. Cara pembakarannya dilakukan terukur agar tidak merusak lebih jauh.


Tujuannya memutus rantai aktivitas ilegal. Agar lokasi tidak bisa dipakai lagi.


Barang bukti yang dibawa ke Polsek meliputi satu dulang hitam, satu karpet penyaring emas hijau, dan satu timbangan elektronik merek Pocket Scale.


Pelaku disangkakan melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Kapolres menegaskan, penindakan ini bentuk komitmen menjaga sumber daya alam dan lingkungan.


"Kami tidak akan membiarkan sumber daya alam milik bangsa ini dieksploitasi secara liar tanpa izin dan mengabaikan kelestarian lingkungan. Langkah hukum akan dilakukan berjenjang sampai ke pengadilan," tegas AKBP Boby Putra.


Pengungkapan ini juga jadi bukti bahwa laporan masyarakat masih menjadi kunci. Tanpa informasi warga, tambang liar seperti ini sulit terendus.


Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan secara utuh di Polsek Kampar Kiri guna menjalani serangkaian proses hukum yang berlaku di Indonesia. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat