Rabu, 02 September 2026 Plang Peringatan Ditanam di Rimbo Panjang, Lahan 14 Hektar Bekas Karhutla Resmi Jadi Kawasan Hukum | Kemenkum Riau Gencar Dorong Musisi Catatkan Lagu, Jaga Hak Cipta Karya Anak Negeri | 25 Tahun PCR, Kemenkum Riau Ajak Kampus Kuatkan Ekosistem Kekayaan Intelektual | Simulasi di Rimbo Panjang, Polri Latih Personel Pakai Drone Pemadam Karhutla | Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Evaluasi Permenkumham MPN, Sorot Nasib Sekretariat MPD Pasca Pemisahan Kementerian | Silaturahmi Perdana Kabid Humas Polda Riau Akmadi ke PWI Riau, Perkuat Sinergi Polri dan Pers
 
 
☰ Peristiwa
Plang Peringatan Ditanam di Rimbo Panjang, Lahan 14 Hektar Bekas Karhutla Resmi Jadi Kawasan Hukum
Rabu, 02 September 2026 - 11:17:15 WIB

SULUHRIAU, Kampar — Abu bekas kebakaran kini diganti plang. Pesannya jelas dan tidak bisa ditawar.


Rabu (2/9/2026) pukul 09.30 WIB, di Jalan Keluarga RT 002 RW 001 Dusun II Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, dipasang Plang Peringatan Larangan Kegiatan. 


Lokasinya di atas lahan bekas Karhutla seluas 14 hektar. Titik koordinat 0.425622, 101.321716.


Pemasangan ini jadi penanda tegas. Wilayah ini masuk dalam status penegakan hukum.


Acara dipimpin Katim Penyuluh Karhutla Wilayah Kampar Brigjen TNI Sudarma. 


Hadir Kalaksa BPBD Kampar Ir. Azwan, Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, Dandim 0313/KPR Letkol Czi. Satryadi Prabowo, dan Wakapolres Kompol Rizki Hidayat.


Jajaran Forkopimda lain juga hadir. Ada perwakilan DPRD Kampar, Danyon TP 898/PC, Ketua Kelompok Tim Penyuluh Seskoad Mayor Inf. Hadarwoko, Danramil 07/Kampar, Kapolsek Tambang, serta warga setempat.


Total sekitar 30 orang menyaksikan langsung prosesi ini.


Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan menegaskan makna plang tersebut. 


"Pemasangan plang ini bukan sekadar tanda batas. Ini teguran hukum yang serius," katanya di lokasi.


"Lahan 14 hektar ini resmi dalam penegakan hukum terkait dugaan pembakaran lahan dan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin," lanjutnya.


Ia mengingatkan masyarakat. Siapa pun yang mengerjakan, menduduki, atau merusak plang ini akan berhadapan dengan hukum.


"Tujuannya melindungi aset alam dan menegaskan kedaulatan hukum di Kabupaten Kampar," tegasnya.


Plang yang dipasang memuat ancaman pidana berlapis. 


Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar.


UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.


UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.


KUHP juga berlaku. Jika pembakaran menyebabkan korban jiwa, ancamannya sampai penjara seumur hidup.


Selain itu ada larangan mutlak beraktivitas di lahan bekas terbakar. 


Merusak, membuang, atau menggagalkan fungsi plang terancam Pasal 364 KUHP dengan pidana maksimal 2 tahun 8 bulan.


Prosesi dimulai dengan peletakan semen plang oleh Katim Penyuluh Karhutla bersama Kapolres dan Forkopimda. Dilanjut foto bersama dan keterangan pers.


Kegiatan selesai pukul 10.05 WIB. Berjalan aman, tertib, dan kondusif.


Langkah ini jadi sinyal kuat. Kampar tidak memberi ruang bagi pelaku Karhutla. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Plang Peringatan Ditanam di Rimbo Panjang, Lahan 14 Hektar Bekas Karhutla Resmi Jadi Kawasan Hukum
  • Kemenkum Riau Gencar Dorong Musisi Catatkan Lagu, Jaga Hak Cipta Karya Anak Negeri
  • 25 Tahun PCR, Kemenkum Riau Ajak Kampus Kuatkan Ekosistem Kekayaan Intelektual
  • Simulasi di Rimbo Panjang, Polri Latih Personel Pakai Drone Pemadam Karhutla
  • Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Evaluasi Permenkumham MPN, Sorot Nasib Sekretariat MPD Pasca Pemisahan Kementerian
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Plang Peringatan Ditanam di Rimbo Panjang, Lahan 14 Hektar Bekas Karhutla Resmi Jadi Kawasan Hukum
    02 Kemenkum Riau Gencar Dorong Musisi Catatkan Lagu, Jaga Hak Cipta Karya Anak Negeri
    03 25 Tahun PCR, Kemenkum Riau Ajak Kampus Kuatkan Ekosistem Kekayaan Intelektual
    04 Simulasi di Rimbo Panjang, Polri Latih Personel Pakai Drone Pemadam Karhutla
    05 Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Evaluasi Permenkumham MPN, Sorot Nasib Sekretariat MPD Pasca Pemisahan Kementerian
    06 Silaturahmi Perdana Kabid Humas Polda Riau Akmadi ke PWI Riau, Perkuat Sinergi Polri dan Pers
    07 Greget Integritas di Pekanbaru, Kemenkum Riau Adu Data di Hadapan Tim Nasional Demi WBBM 2026
    08 Dewan Pers Ajak Semua Konstituen Duduk Bersama, Masa Depan HPN Dibahas Terbuka
    09 KPU Riau dan Unri Rancang Pendidikan Pemilih Adaptif, Ubah Gen Z dari Penonton Jadi Pelaku Demokrasi
    10 Pantau dari Udara, Kapolda Riau Pastikan Pendinginan Karhutla Pelalawan Tuntas
    11 Kemenkum Riau Bahas Tuntas Aduan Warga dari Sengketa Tanah hingga Paten
    12 Dorong Tertib Keuangan Daerah, Kemenkum Riau Harmonisasi Regulasi Pelalawan Secara Virtual
    13 Harmonisasi Empat Rancangan Regulasi Siak, Kemenkum Riau Ingatkan Batas Kewenangan
    14 Telkomsel Hadirkan Dukungan Konektivitas Digital di PBAK UIN Suska Riau
    15 Usir Gajah Liar di Bengkalis, Satu Pemuda Luka Tertendang, Satu Warga Meninggal karena Kelelahan
    16 The 2nd Riau Economic Forum 2026: Riau Dorong Ekonomi Solid Lewat Akselerasi Digital
    17 Cegah Sebelum Terbakar, Tim Pamen Mabes TNI Sosialisasikan Karhutla di XIII Koto Kampar
    18 Perkuat Sinergi Pendidikan Hukum, Kemenkum Riau Audensi ke Disdik Provinsi Riau
    19 17 Hektar Lahan Terbakar di Tambang, Polres Kampar Amankan 4 Pelaku Karhutla
    20 Turnamen ORADO Pekanbaru Berakhir Sengit, YUTO Persembahkan Juara 3 di Hari Peresmian Klub
    21 Polsek Kampar Kiri Bongkar Tambang Emas Ilegal di Sungai Tanjung Permai, 1 Operator Diamankan
    22 Kabut Asap Mereda, Siswa Pekanbaru Kembali Belajar Tatap Muka
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat