Rabu, 30 September 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Peristiwa
Plang Peringatan Ditanam di Rimbo Panjang, Lahan 14 Hektar Bekas Karhutla Resmi Jadi Kawasan Hukum
Rabu, 02 September 2026 - 11:17:15 WIB

SULUHRIAU, Kampar — Abu bekas kebakaran kini diganti plang. Pesannya jelas dan tidak bisa ditawar.


Rabu (2/9/2026) pukul 09.30 WIB, di Jalan Keluarga RT 002 RW 001 Dusun II Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, dipasang Plang Peringatan Larangan Kegiatan. 


Lokasinya di atas lahan bekas Karhutla seluas 14 hektar. Titik koordinat 0.425622, 101.321716.


Pemasangan ini jadi penanda tegas. Wilayah ini masuk dalam status penegakan hukum.


Acara dipimpin Katim Penyuluh Karhutla Wilayah Kampar Brigjen TNI Sudarma. 


Hadir Kalaksa BPBD Kampar Ir. Azwan, Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, Dandim 0313/KPR Letkol Czi. Satryadi Prabowo, dan Wakapolres Kompol Rizki Hidayat.


Jajaran Forkopimda lain juga hadir. Ada perwakilan DPRD Kampar, Danyon TP 898/PC, Ketua Kelompok Tim Penyuluh Seskoad Mayor Inf. Hadarwoko, Danramil 07/Kampar, Kapolsek Tambang, serta warga setempat.


Total sekitar 30 orang menyaksikan langsung prosesi ini.


Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan menegaskan makna plang tersebut. 


"Pemasangan plang ini bukan sekadar tanda batas. Ini teguran hukum yang serius," katanya di lokasi.


"Lahan 14 hektar ini resmi dalam penegakan hukum terkait dugaan pembakaran lahan dan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin," lanjutnya.


Ia mengingatkan masyarakat. Siapa pun yang mengerjakan, menduduki, atau merusak plang ini akan berhadapan dengan hukum.


"Tujuannya melindungi aset alam dan menegaskan kedaulatan hukum di Kabupaten Kampar," tegasnya.


Plang yang dipasang memuat ancaman pidana berlapis. 


Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar.


UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.


UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.


KUHP juga berlaku. Jika pembakaran menyebabkan korban jiwa, ancamannya sampai penjara seumur hidup.


Selain itu ada larangan mutlak beraktivitas di lahan bekas terbakar. 


Merusak, membuang, atau menggagalkan fungsi plang terancam Pasal 364 KUHP dengan pidana maksimal 2 tahun 8 bulan.


Prosesi dimulai dengan peletakan semen plang oleh Katim Penyuluh Karhutla bersama Kapolres dan Forkopimda. Dilanjut foto bersama dan keterangan pers.


Kegiatan selesai pukul 10.05 WIB. Berjalan aman, tertib, dan kondusif.


Langkah ini jadi sinyal kuat. Kampar tidak memberi ruang bagi pelaku Karhutla. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat